PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website

Bupati Piet Minta Pendampingan ATR/BPN Percepat Revisi RTRW Halut

banner 120x600

KIERAHAINSIGHT.ID | JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara terus mematangkan langkah penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai fondasi pembangunan daerah yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Upaya itu diperkuat melalui penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (29/7).

Momentum tersebut dimanfaatkan Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, untuk meminta pendampingan pemerintah pusat dalam menyelesaikan berbagai persoalan pelanggaran tata ruang yang masih dihadapi daerah, sekaligus mendorong percepatan proses revisi RTRW hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Piet menghadiri kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Prambanan, Gedung Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, didampingi Sekretaris Daerah E.J. Papilaya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wiliam Jesayas, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Wilson Alexander Kakunsi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Agus Sutanto, serta para kepala daerah beserta jajaran dari Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Kuningan, dan Kota Tasikmalaya.

Rangkaian acara diawali dengan pemaparan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang mengenai kebijakan penertiban dan pengendalian pemanfaatan ruang. Selanjutnya, tim pengendalian menyampaikan hasil verifikasi terhadap indikasi pelanggaran tata ruang di masing-masing daerah sebelum dilakukan penandatanganan berita acara oleh empat kepala daerah.

Dalam kesempatan itu, Bupati Piet menyampaikan apresiasi kepada Tim Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN atas pendampingan yang diberikan kepada pemerintah daerah.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Tim Pengendalian pusat yang telah mendampingi proses verifikasi ini. Dukungan pemerintah pusat sangat penting bagi daerah dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Piet.

Ia mengakui Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara masih menghadapi tantangan dalam penataan ruang, terutama terkait izin-izin yang terbit secara otomatis melalui mekanisme surat pernyataan mandiri.

“Masih banyak izin yang terbit secara otomatis berdasarkan surat pernyataan mandiri, sementara sebagian besar tidak sesuai dengan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Halmahera Utara,” katanya.

Karena itu, Bupati Piet berharap Kementerian ATR/BPN terus memberikan pendampingan agar berbagai persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

“Kami memohon bantuan Kementerian agar dapat memberikan bimbingan dan pendampingan dalam menangani berbagai pelanggaran tata ruang di Kabupaten Halmahera Utara,” tutupnya.

Usai penandatanganan berita acara, Bupati Piet bersama Sekda, Kepala Dinas PUTR, dan Kepala Bidang Tata Ruang melanjutkan pertemuan dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, untuk membahas percepatan proses lintas sektor (Linsek) revisi RTRW Kabupaten Halmahera Utara.

Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Tata Ruang menyatakan dukungannya terhadap percepatan penyelesaian Linsek RTRW hingga menjadi Peraturan Daerah. Ia juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah ditempuh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dalam menyelesaikan proses revisi RTRW serta menyatakan komitmennya membantu penyelesaian berbagai persoalan di bidang pertanahan dan penataan ruang. (ask)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *