KIERAHAINSIGHT.ID | TOBELO – DPRD Kabupaten Halmahera Utara resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Kecamatan Tobelo, Kamis (6/8/2026).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 oleh pimpinan DPRD dan Bupati Halmahera Utara. Berdasarkan dokumen yang disepakati, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.080.864.003.924,03, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp1.092.864.003.924,03, sehingga APBD 2027 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp12 miliar atau sekitar 1 persen.
Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan intensif antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sesuai mekanisme penyusunan APBD.
Ia menjelaskan, rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 yang diajukan Bupati pada rapat paripurna 3 Agustus 2026 telah dibahas secara internal oleh DPRD, komisi bersama mitra kerja, serta Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Melalui pembahasan bersama antar kedua lembaga ini, akhirnya Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2027 disepakati untuk ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilaksanakan pada hari ini,” ujar Christina dalam pidatonya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Banggar, TAPD, serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah menyelesaikan pembahasan hingga mencapai kesepakatan bersama.
Usai penandatanganan nota kesepakatan, Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas pembahasan yang telah dilakukan sehingga proses penyusunan KUA-PPAS dapat diselesaikan sesuai tahapan.
“Dengan terlaksananya paripurna ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara karena telah membahas bersama-sama baik secara internal, dengan mitra perangkat daerah maupun dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sehingga pada sidang paripurna ini kita dapat menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027,” kata Piet.
Dalam paparannya, Bupati menjelaskan target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp1.080.864.003.924,03. Sementara target belanja daerah sebesar Rp1.092.864.003.924,03, sehingga terjadi defisit sebesar Rp12 miliar.
Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp12 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan ditetapkan nihil, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp0.
Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Tobelo R. Muhammad Syakrani, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Rahmat, Sekretaris Daerah Drs. E.J. Papilaya, Wakil Ketua I DPRD Ingrit Paparang, Wakil Ketua II DPRD Abdilah Bailussy, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, anggota DPRD, serta tamu undangan. (ask)














