kierahainsight.id | Halut – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), camat, dan kepala desa sepakat memperketat pengendalian kegiatan keramaian masyarakat menyusul meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Halut.
Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan Fredy Djandua, Kantor Bupati Halmahera Utara, Selasa (28/4) pukul 10.45 WIT itu dihadiri Sekretaris Daerah Halmahera Utara Drs. E. J. Papilaya, Ketua Pengadilan Negeri Tobelo R. Muhammad Syakrani, perwakilan Dandim 1508/Tobelo Kapten Inf. Heri Susanto, Kabag Ops Polres Halmahera Utara AKP Y. B. Manek, Asisten I Drs. F. N. Sahetapy, Kepala Badan Kesbangpol Drs. Anwar S. Kabalmay, perwakilan Subdenpom XV/1-1 Letda CPM Irwansyah K, perwakilan Pos AL Tobelo Sertu George, serta para camat dan kepala desa se-Halmahera Utara.
Sekretaris Daerah Halmahera Utara E. J. Papilaya mengatakan pemerintah daerah tengah mempertimbangkan pembatasan hingga penghentian sementara kegiatan keramaian selama tiga bulan sebagai langkah pengendalian situasi. “Pimpinan daerah mempertimbangkan opsi penutupan seluruh kegiatan keramaian selama tiga bulan sebagai langkah pemberian efek jera,” ujarnya.
Ia menegaskan kebijakan tersebut masih dibahas untuk mencari formulasi terbaik dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. “Tujuan pertemuan ini adalah untuk menyamakan persepsi seluruh pihak, apakah akan ditempuh opsi penutupan keramaian selama tiga bulan, atau apakah terdapat skema lain yang dapat diusulkan,” katanya.
Ketua Pengadilan Negeri Tobelo R. Muhammad Syakrani menekankan pentingnya asas keadilan dalam setiap kebijakan. “Dalam merumuskan suatu kebijakan, perlu diperhatikan asas keadilan, yaitu tidak merugikan salah satu pihak dan tidak menghambat kegiatan keagamaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Halmahera Utara AKP Y. B. Manek menyebut konsumsi minuman keras dan penyalahgunaan lem menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Polri akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan konsumsi minuman keras yang menjadi penyebab utama kerusuhan dalam kegiatan pesta,” ujarnya.
Rapat juga menyepakati pentingnya pelibatan aparat keamanan, pembatasan teknis kegiatan seperti penggunaan satu paket sound sistem atau pengeras suara, serta penguatan peran kepala desa dan tokoh masyarakat dalam pencegahan dini.
Di akhir rapat, pemerintah daerah memastikan akan segera menerbitkan Surat Edaran Bersama sebagai dasar pelaksanaan kebijakan di lapangan. “Akan segera diterbitkan Surat Edaran Bersama yang mengikat seluruh pihak untuk berkomitmen melaksanakannya,” ujar Papilaya.
Ia menambahkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras dan lem berbahaya akan diperketat, serta setiap penyelenggara kegiatan diwajibkan menyediakan pengamanan. “Apabila desa aman, maka daerah akan tentram, investasi akan berkembang, dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat,” tutupnya. (red)
















