Halut – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara menggelar upacara pemberian penghargaan kepada personel Bhabinkamtibmas yang berprestasi serta prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personel, Senin (13/4) pukul 08.30 WIT di Lapangan Apel Polres Halut.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., selaku Inspektur Upacara. Kegiatan tersebut dihadiri para pejabat utama Polres, di antaranya Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, para perwira, serta seluruh personel Polres Halut.
Dalam rangkaian pertama, Kapolres memberikan penghargaan kepada Bhabinkamtibmas Desa Ruko dan Desa Kokota Jaya, Bripka Jemstison Pangkey, atas kepedulian dan dedikasinya kepada masyarakat. Ia diketahui menggunakan dana pribadi untuk membantu pembelian mesin pompa air yang rusak di kedua desa tersebut.
Kapolres menyampaikan apresiasi atas tindakan tersebut yang dinilai mencerminkan nilai-nilai pengabdian Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. “Saya ucapkan terima kasih karena telah melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas. Pemberian penghargaan ini menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar AKBP Erlichson.
Ia berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selain pemberian penghargaan, upacara juga dirangkaikan dengan prosesi PTDH terhadap satu personel Polres Halut, Bripka Irfandi Lasabuda. Prosesi dilaksanakan sesuai tata upacara yang berlaku, diawali dengan pembacaan keputusan dan dilanjutkan dengan pencoretan foto sebagai simbol penegakan disiplin dan komitmen institusi terhadap profesionalisme.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk komitmen tegas Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi. “Pelaksanaan upacara pemberian penghargaan dan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap salah satu personel ini merupakan bentuk komitmen tegas Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara serta-merta, melainkan melalui proses panjang dan kajian mendalam sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022. “Walaupun keputusan ini terasa berat, namun harus tetap dilaksanakan demi kebaikan organisasi Polri yang kita cintai, serta untuk menimbulkan efek jera bagi anggota yang melanggar aturan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri,” lanjutnya.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting dan tidak melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri. “Jadikan ini sebagai pelajaran berharga. Jangan pernah bermain-main dengan pelanggaran hukum dan kode etik. Tingkatkan disiplin dan tanggung jawab, bekerjalah sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta jaga nama baik institusi. Polri adalah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pesannya. (red)














