KIERAHAINSIGHT.ID | Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara bersama DPRD Kabupaten Halmahera Utara menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Halmahera Utara, Rabu (2/9/2026), di Ruang Bangsaha DPRD, Kecamatan Tobelo, yang dihadiri Wakil Bupati Halmahera Utara Dr. H. Kasman Hi. Ahmad, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah serta undangan lainnya.
Bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, kesepakatan ini menjadi pijakan penting untuk memasuki tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kasman menjelaskan bahwa KUPA-PPAS Perubahan merupakan bagian dari siklus pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Pendapatan Daerah pada KUPA-PPAS Perubahan 2026 diproyeksikan sebesar Rp1.100.420.650.180,18, atau mengalami kenaikan Rp23.254.968.617,18.
Sementara Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp1.090.382.944.267,15, meningkat Rp15.217.262.704,15. Dari struktur tersebut, terdapat proyeksi surplus sebesar Rp10.037.705.913,03.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp8.037.705.913,03, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.000.000.000.
Dengan komposisi tersebut, Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) diproyeksikan sebesar Rp0.

Kasman menilai proses pembahasan bersama DPRD merupakan bagian penting dalam penyusunan kebijakan perubahan anggaran daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara telah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS kepada DPRD dalam rapat paripurna pada 31 Agustus 2026. Selanjutnya, dokumen tersebut dibahas secara internal DPRD dan bersama Badan Anggaran DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada 1 September 2026.
Setelah melalui pembahasan tersebut, kedua pihak mencapai kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan dan ditandatangani pada rapat paripurna.
“Dengan terlaksananya paripurna ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara, karena telah membahas bersama-sama baik secara internal, maupun dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” kata Kasman.
Menurutnya, kerja sama antara eksekutif dan legislatif diperlukan agar agenda pembangunan daerah dapat berjalan sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan.
Penandatanganan nota kesepakatan belum menjadi akhir dari proses penganggaran. Pemerintah daerah selanjutnya harus menindaklanjuti dokumen tersebut dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.
Tahapan ini menjadi penting karena perubahan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan harus diterjemahkan ke dalam program serta kegiatan pemerintah daerah.
Dalam rapat paripurna, pimpinan DPRD juga meminta Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 yang telah disetujui bersama ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026,” kata Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa.
Ia mengingatkan Pemerintah Daerah agar tahapan lanjutan dilakukan tepat waktu, mengingat DPRD masih memiliki agenda penting lainnya pada masa persidangan ketiga.
Kasman menyampaikan apresiasi kepada DPRD, jajaran Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat atas kerja sama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara, jajaran Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat dalam menjalin kerjasamanya, sehingga semua yang kita rencanakan dapat kita raih untuk mewujudkan pembangunan jangka panjang Kabupaten Halmahera Utara, maju dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2026 kini menjadi dasar bersama bagi Pemkab Halmahera Utara dan DPRD untuk melanjutkan proses menuju Perubahan APBD 2026.
Dengan pendapatan yang diproyeksikan mencapai Rp1,100 triliun dan belanja sebesar Rp1,090 triliun, tahapan berikutnya akan menjadi momentum untuk memastikan kebijakan anggaran benar-benar diterjemahkan ke dalam program pembangunan dan pelayanan publik yang sesuai kebutuhan masyarakat Halmahera Utara. (khi)














