PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
Berita  

Kabut Asap Karhutla Meningkat, Pemkab Halut Terbitkan Lima Imbauan Lindungi Warga

banner 120x600

KIERAHAINSIGHT.ID | Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menerbitkan lima imbauan untuk mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin intensif di wilayah tersebut. Kebijakan ini menekankan pencegahan pembakaran, keselamatan berkendara, perlindungan saluran pernapasan, pembatasan aktivitas luar ruangan, serta penanganan dini gangguan kesehatan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 600.4.10.4/1093/2026 tentang Himbauan Menghadapi Dampak Asap Karhutla, yang ditetapkan di Tobelo pada 8 Oktober 2026. Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Halmahera Utara, Drs. E. J. Papilaya, MTP, atas nama Bupati Halmahera Utara.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Halmahera Utara agar meneruskan imbauan kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Selain berpotensi mengganggu kesehatan, kabut asap juga menjadi perhatian dalam aspek keselamatan lalu lintas karena dapat mengurangi jarak pandang pengendara.

Poin pertama yang ditekankan pemerintah daerah adalah larangan membakar hutan, lahan, maupun sampah rumah tangga secara sembarangan. Aktivitas pembakaran tersebut dapat memperburuk kondisi kabut asap dan meningkatkan risiko paparan polutan di lingkungan permukiman.

“Dilarang membakar hutan, lahan, maupun sampah rumah tangga secara sembarangan yang dapat memengaruhi kondisi kabut asap,” demikian bunyi imbauan dalam surat edaran tersebut.

Poin kedua menyangkut keselamatan berkendara. Pengendara roda dua maupun roda empat diminta memperlambat laju kendaraan dan menyalakan lampu untuk meningkatkan kewaspadaan ketika jarak pandang menurun.

Pemerintah daerah juga mewajibkan masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan menggunakan masker untuk melindungi saluran pernapasan.

“Warga masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan wajib menggunakan masker guna melindungi saluran pernapasan,” tertulis dalam surat edaran tersebut.

Selain penggunaan masker, masyarakat diminta mengurangi aktivitas di luar rumah. Imbauan ini secara khusus ditujukan kepada kelompok rentan, yakni anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta warga yang memiliki riwayat asma atau penyakit paru-paru.

Poin kelima berkaitan dengan penanganan gangguan kesehatan. Warga yang mengalami batuk berkepanjangan, sesak napas, iritasi mata, atau iritasi tenggorokan diminta segera memeriksakan diri ke puskesmas maupun rumah sakit terdekat.

Pemkab Halmahera Utara tidak hanya meminta masyarakat menjalankan langkah pencegahan, tetapi juga menginstruksikan camat dan kepala desa menyebarluaskan informasi secara masif.

Dalam surat edaran itu, pemerintah meminta agar imbauan disampaikan melalui rumah ibadah, media sosial, dan berbagai saluran informasi lainnya.

Penyebarluasan informasi dinilai penting agar masyarakat memahami risiko kabut asap sekaligus mengetahui tindakan yang perlu dilakukan untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan dan keselamatan.

Namun, efektivitas imbauan tersebut juga bergantung pada pelaksanaannya di lapangan, terutama dalam mencegah pembakaran terbuka, meningkatkan kewaspadaan pengendara, dan memastikan kelompok rentan memperoleh perlindungan yang memadai.

Paparan asap kebakaran dapat memperburuk gangguan pernapasan, terutama pada orang yang memiliki penyakit paru-paru atau kondisi kesehatan tertentu. Karena itu, penggunaan masker, pengurangan aktivitas luar ruangan, dan pemeriksaan medis ketika muncul gejala menjadi langkah antisipasi yang perlu diperhatikan masyarakat.

Di sisi lain, penanganan karhutla membutuhkan upaya pencegahan yang konsisten agar sumber asap tidak terus bertambah. Imbauan untuk tidak membakar hutan, lahan, dan sampah secara sembarangan menjadi salah satu langkah yang ditekankan pemerintah daerah.

Surat edaran yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026 tersebut menjadi pedoman bagi camat dan kepala desa untuk menyampaikan langkah antisipasi kepada masyarakat. Pemkab Halmahera Utara meminta seluruh pihak melaksanakan imbauan itu dengan penuh tanggung jawab. (khi)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *