KIERAHAINSIGHT.ID | TERNATE – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara meraih peringkat kedua capaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Provinsi Maluku Utara pada Semester II Tahun 2025.
Capaian tersebut diumumkan dalam penutupan rapat pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi BPK, Kabupaten Halmahera Utara mencatat persentase penyelesaian tindak lanjut sebesar 72,10 persen, menempatkannya di posisi kedua se-Maluku Utara. Peringkat pertama diraih Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan capaian 77,73 persen.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Inspektur Kabupaten Halmahera Utara, Tonny Kappuw, yang hadir mewakili pemerintah daerah dalam rangkaian rapat pembahasan TLRHP yang digelar pada 6–10 Juli 2026 di Auditorium Lantai II Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Jalan Raya Jati Nomor 82, Kota Ternate.
Selain Inspektur, kegiatan tersebut juga diikuti jajaran pengelola tindak lanjut pada Inspektorat Kabupaten Halmahera Utara bersama perwakilan pemerintah kabupaten/kota lainnya di Maluku Utara.
Inspektur Kabupaten Halmahera Utara, Tonny Kappuw, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara bertahap dan sesuai ketentuan.
“Peringkat ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK. Seluruh perangkat daerah akan terus didorong agar setiap rekomendasi dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tonny.
Ia menegaskan, tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
“Kami akan terus melakukan pendampingan, pemantauan, serta evaluasi terhadap setiap OPD agar persentase penyelesaian tindak lanjut semakin meningkat pada periode berikutnya,” ujarnya.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap pejabat yang bertanggung jawab wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan menyampaikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima. Pelaksanaan tindak lanjut tersebut selanjutnya dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh BPK.
Semakin tinggi persentase TLRHP, semakin tinggi pula tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan. Indikator tersebut menjadi salah satu tolok ukur penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, serta meminimalkan potensi penyimpangan.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara memperkuat posisinya sebagai salah satu daerah dengan tingkat kepatuhan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK terbaik di Provinsi Maluku Utara. (ask)












