KIERAHAINSIGHT.ID | TOBELO – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Halmahera Utara, menjadi kesempatan bagi 123 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo untuk memperoleh pengurangan masa pidana melalui Remisi Umum Tahun 2026.
Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hi. Ahmad, kepada perwakilan warga binaan dalam kegiatan yang berlangsung di Auditorium Lapas Kelas IIB Tobelo, Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi menjadi bagian dari rangkaian peringatan Kemerdekaan RI sekaligus bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang dinilai memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Berdasarkan laporan Kepala Lapas Kelas IIB Tobelo, Donni Isa Hermawan, lembaga pemasyarakatan tersebut memiliki kapasitas 250 orang. Sementara jumlah penghuni yang dilaporkan mencapai 225 orang, terdiri atas 187 narapidana dan 38 tahanan.
Dari jumlah narapidana tersebut, sebanyak 123 orang menerima Remisi Umum Tahun 2026 dengan besaran pengurangan masa pidana yang berbeda.

Rinciannya, 18 narapidana memperoleh remisi satu bulan, 23 orang dua bulan, 37 orang tiga bulan, 26 orang empat bulan, 14 orang lima bulan, dan lima orang memperoleh remisi enam bulan.
Pemberian remisi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Tahun 2026 kepada Anak Binaan, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Agustus 2026.
Wakil Bupati Halmahera Utara Kasman Hi. Ahmad mengatakan, remisi harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus momentum bagi warga binaan untuk membangun kembali kehidupan yang lebih baik.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia atas pemberian remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas IIB Tobelo.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah memberikan remisi kepada warga kita yang sedang menjalani pembinaan,” ujar Kasman.
Menurut dia, remisi tidak semestinya dipahami semata-mata sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi merupakan bentuk penghargaan negara sekaligus kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah keluarga serta masyarakat.
Kasman berharap jajaran Lapas Kelas IIB Tobelo terus mengedepankan pola pembinaan yang humanis. Pembinaan, kata dia, perlu memberi ruang bagi warga binaan untuk meningkatkan keterampilan, membangun kesadaran hukum, serta mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah menjalani masa pidana.
Kepada para penerima remisi, ia berpesan agar kesempatan tersebut tidak disia-siakan.
“Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri. Semoga saudara-saudara dapat kembali ke keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan berguna bagi bangsa dan negara,” pesannya.
Kasman juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus mendukung proses pembinaan warga binaan.
Apresiasi tersebut disampaikan kepada jajaran Kodim 1508/Tobelo, Polres Halmahera Utara, Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Lapas Kelas IIB Tobelo, Kantor Imigrasi Kelas IIB Non-TPI Tobelo, serta instansi terkait lainnya.
Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan aman, tertib, sekaligus tetap berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav. Ramdhani Akbar, unsur Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Polres Halmahera Utara, Pengadilan Negeri Halmahera Utara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Non-TPI Tobelo Muhammad Fadli, jajaran petugas pemasyarakatan, warga binaan, serta tamu undangan. (ask)












