PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
Berita  

DPRD Halut Terima Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026, Pendapatan Diproyeksikan Rp1,095 Triliun

banner 120x600

KIERAHAINSIGHT.ID | DPRD Kabupaten Halmahera Utara menerima penyampaian Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Senin (31/8/2026).

Dokumen tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD 2026 antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan DPRD. Dalam rancangan yang disampaikan, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1.095.420.650.180,18, atau meningkat Rp18.254.968.617,18 dari APBD awal 2026 sebesar Rp1.077.165.681.563.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Bangsaha DPRD Halut, Jalan Ir. Hein Namotemo, Kecamatan Tobelo itu dipimpin langsung Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, Wakil Bupati Halmahera Utara Dr. Kasman Hi. Ahmad, Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav. Ramdhani Akbar, Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu, Kajari Halut Rahmat, perwakilan Pengadilan Negeri Halut, Sekda Halut E.J. Papilaya, Wakil Ketua II DPRD Halut Abdilah Bailusy, para asisten Setda, anggota DPRD, serta tamu undangan.

Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa mengatakan, penyusunan Rancangan KUPA dan Rancangan Perubahan PPAS merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam mengawali penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

Menurut Christina, kedua dokumen tersebut memiliki peran penting dalam merumuskan perubahan kebijakan daerah pada sektor pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

“Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam mengawali penyusunan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD adalah menyusun Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun berkenaan. Kedua dokumen ini menjadi penting, untuk mendesain perubahan kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,” kata Christina.

Ia menjelaskan, mekanisme perubahan APBD harus diawali dengan penyusunan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS berdasarkan kondisi daerah serta hal-hal yang menjadi dasar perubahan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Mekanisme Perubahan APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, harus diawali dengan penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS yang disusun berdasarkan kondisi daerah dan hal-hal yang menjadi dasar perubahan APBD sebagaimana diatur dalam aturan Perundang-undangan, dan selanjutnya disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disepakati secara bersama menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS,” ujar Christina.

Dalam penyampaian rancangan perubahan anggaran, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua menjelaskan perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, keadaan darurat, maupun keadaan luar biasa.

Hal tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan hal tersebut maka hari ini kami menyampaikan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2026 yang merupakan implementasi tugas dan kewajiban konstitusional sesuai dengan prosedur dan mekanisme pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Piet.

Menurutnya, perubahan kebijakan anggaran dilakukan sebagai konsekuensi dari perubahan kebijakan pemerintah pusat, termasuk adanya proyeksi yang tidak tercapai serta kebutuhan pergeseran sejumlah item pembelanjaan yang dinilai krusial dan mendesak.

Untuk pendapatan daerah, target dalam APBD Perubahan 2026 diproyeksikan sebesar Rp1.095.420.650.180,18. Nilai tersebut meningkat Rp18.254.968.617,18 dari APBD awal sebesar Rp1.077.165.681.563.

Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp211.550.163.199,77, naik Rp14.361.672.552,77 dari APBD awal sebesar Rp197.188.490.647.

Pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp872.522.291.355,41, mengalami kenaikan Rp2.503.832.201,41 dari APBD awal sebesar Rp870.018.459.154.

Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp11.348.195.625, meningkat Rp1.389.463.863 dari APBD awal sebesar Rp9.958.731.762.

Piet mengatakan perubahan kebijakan pendapatan daerah dipengaruhi faktor ekonomi yang bersifat kondisional maupun perubahan regulasi, termasuk kebijakan pemerintah terkait dana transfer daerah.

“Perubahan kebijakan pendapatan daerah pada APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2026, disesuaikan berdasarkan kebijakan Pemerintah terkait dana transfer daerah,” ujarnya.

Selain itu, perubahan kebijakan pendapatan juga mempertimbangkan hasil evaluasi realisasi pendapatan daerah triwulan II Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pada sisi belanja, rencana perubahan belanja daerah Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1.085.382.944.267,15. Nilai tersebut mengalami kenaikan Rp10.217.262.704,15 dari APBD awal sebesar Rp1.075.165.681.563.

Pemerintah daerah menyebut perubahan kebijakan belanja memperhatikan penambahan pendapatan daerah melalui lain-lain pendapatan daerah yang sah, realisasi pendapatan hingga semester I 2026, serta perkiraan yang terukur secara rasional untuk setiap sumber pendapatan, baik pendapatan asli daerah, dana perimbangan maupun lain-lain pendapatan yang sah.

Dengan proyeksi pendapatan sebesar Rp1.095.420.650.180,18 dan belanja sebesar Rp1.085.382.944.267,15, terdapat surplus sebesar Rp10.037.705.913,03.

Dalam rancangan tersebut, jumlah penerimaan pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun 2026 disebut sebesar Rp8.037.705.913,03, sedangkan jumlah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.000.000.000.

Dokumen juga mencantumkan Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp0.

Setelah penyampaian materi rancangan perubahan anggaran, Bupati Halmahera Utara menyerahkan Dokumen Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD Halut.

Penyerahan tersebut menandai dimulainya tahapan pembahasan dokumen perubahan kebijakan anggaran antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah. (khi)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *