PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website

Bupati Halut Ultimatum ASN Indisipliner, Tahun Ketiga Tak Ada Lagi Toleransi

banner 120x600

KIERAHAINSIGHT.ID | TOBELO — Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, mengeluarkan ultimatum keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas.

Memasuki tahun ketiga masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Kasman Hi. Ahmad, Piet menegaskan tidak akan ada lagi toleransi bagi aparatur yang tidak profesional maupun pimpinan OPD yang lalai menegakkan disiplin di lingkungan kerjanya.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat memimpin upacara peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke-33 di Lapangan Upacara Kantor Bupati Halmahera Utara, Kecamatan Tobelo, Senin (29/6).

Dalam amanatnya, Piet mengungkapkan dirinya selama ini kerap melakukan pemantauan secara langsung tanpa pemberitahuan sebagai bagian dari evaluasi terhadap tingkat disiplin aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.

“Saya sering memantau dari luar dan muncul pada momen-momen yang tidak terduga untuk memastikan sejauh mana tingkat kedisiplinan aparatur kita,” tegas Piet.

Dari hasil pemantauan tersebut, Bupati menilai tingkat kehadiran ASN masih belum mencerminkan jumlah aparatur yang tercatat aktif dan menerima hak kepegawaiannya setiap bulan.

“Kalau kita melihat jumlah pegawai yang hadir hari ini, sepertinya tidak berbanding lurus dengan jumlah pegawai yang ada di kantor, juga tidak berbanding lurus dengan mereka yang setiap tanggal 1 dan 2 menandatangani daftar pembayaran gaji,” ujarnya.

Menurut Piet, persoalan disiplin ASN telah berulang kali menjadi perhatian pemerintah daerah. Karena itu, ia mengaku telah meminta seluruh pimpinan OPD agar melakukan pengawasan secara serius sekaligus memberikan teguran kepada pegawai yang melanggar ketentuan.

Namun, hingga kini ia belum menerima laporan mengenai tindak lanjut tersebut.

“Saya sudah beberapa kali meminta pimpinan OPD benar-benar mengawasi pegawainya. Kalau memang sesuai aturan harus diberikan teguran, silakan lakukan. Tetapi sampai hari ini saya belum menerima tembusan surat teguran itu,” katanya.

Bupati menegaskan, masa pembinaan yang selama ini diberikan akan segera berakhir. Memasuki tahun ketiga pemerintahan, seluruh aparatur dituntut bekerja secara profesional tanpa pengecualian.

“Tahun pertama pemerintahan, tahun kedua toleransi saya masih cukup tinggi. Tetapi memasuki tahun ketiga, tidak ada lagi toleransi bagi siapa pun yang tidak profesional, baik pegawai maupun pimpinan OPD,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak akan ada perlakuan istimewa bagi ASN yang merasa memiliki kedekatan dengan kepala daerah.

“Mungkin selama ini ada yang merasa dekat dengan Bupati atau Wakil Bupati sehingga merasa aman. Saya tegaskan, memasuki tahun ketiga tidak ada lagi perlakuan khusus. Mau dekat, jauh, keluarga, saudara, atau siapa pun, semuanya akan diperlakukan sama,” tegas Piet.

Menurutnya, profesionalisme birokrasi menjadi fondasi utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kita harus bekerja secara profesional agar hasil kerja kita benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang semakin baik,” ujarnya.

Selain menyoroti disiplin kehadiran, Piet juga mengkritisi lambannya proses penegakan sanksi terhadap ASN yang telah bertahun-tahun meninggalkan tugas.

Ia mengungkapkan masih terdapat pegawai yang seharusnya telah diproses pemberhentiannya sesuai ketentuan, namun hingga kini Surat Keputusan (SK) pemberhentian belum diterbitkan.

“Ada pegawai yang seharusnya sudah diberhentikan. Saya sudah meminta agar diproses, tetapi sampai hari ini Surat Keputusannya belum juga terbit. Ini menjadi catatan khusus bagi Kepala BKD dan Sekda,” katanya.

Piet menegaskan pemberhentian terhadap ASN yang mangkir bukan merupakan keputusan sepihak kepala daerah, melainkan konsekuensi dari pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawai itu sendiri.

“Kalau seseorang sudah bertahun-tahun tidak masuk kerja, berarti mereka sendiri yang memilih berhenti bekerja. Jadi jangan dibalik seolah-olah Bupati yang memberhentikan mereka. Pemerintah hanya menjalankan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bupati berharap seluruh pimpinan OPD menjadikan penegakan disiplin sebagai bagian dari pembinaan organisasi, sehingga tercipta budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Ia menegaskan tidak ada lagi ruang bagi aparatur yang mengabaikan kewajiban maupun pimpinan yang membiarkan pelanggaran disiplin terus berlangsung. (ask)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *