PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website

DPRD Halut Terima Rancangan KUA-PPAS 2027 Rp1,08 Triliun

banner 120x600

KIERAHAINSIGHT.ID | TOBELO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara resmi menerima Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Kecamatan Tobelo, Senin (3/8).

Dokumen yang menjadi landasan awal penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 itu memuat proyeksi pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp1.080.864.003.924,03. DPRD menegaskan pembahasan akan difokuskan pada kualitas perencanaan anggaran agar seluruh asumsi pendapatan disusun secara rasional dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pelaksanaan program pembangunan tidak terkendala pada tahun anggaran mendatang.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa dan dihadiri Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tenaga ahli fraksi DPRD, serta insan pers.

Dalam pidato pembukaannya, Ketua DPRD Christina Lesnussa menegaskan bahwa penyampaian Rancangan KUA-PPAS merupakan tahapan konstitusional yang wajib dilaksanakan setiap tahun sebagai bagian dari proses penyusunan APBD antara pemerintah daerah dan DPRD.

Ia mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 90, penyampaian KUA-PPAS oleh pemerintah daerah kepada DPRD dilakukan paling lambat pada minggu kedua Juli, sedangkan persetujuan bersama ditargetkan selesai paling lambat pada minggu kedua Agustus.

“Untuk itu, diharapkan kerja sama kita semua agar supaya KUA-PPAS bisa diselesaikan sesuai aturan dan waktu yang sudah ditetapkan,” ujar Christina saat memimpin rapat paripurna.

Selain menyoroti kepatuhan terhadap jadwal pembahasan, DPRD juga memberikan perhatian terhadap kualitas penyusunan postur anggaran daerah. Menurut Christina, seluruh estimasi pendapatan harus disusun berdasarkan perhitungan yang realistis agar tidak memengaruhi pelaksanaan belanja daerah.

“Kami sangat berharap agar Rancangan KUA-PPAS yang disampaikan hari ini benar-benar telah melalui kajian dan pertimbangan estimasi pendapatan yang rasional dan terukur, sehingga tidak berpengaruh atau mengganggu realisasi belanja dalam pelaksanaannya nanti,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, dalam Nota Pengantar KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus arah awal kebijakan fiskal daerah untuk tahun anggaran mendatang.

Menurut Bupati, penyusunan KUA-PPAS mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 dengan tema “Menata Konektivitas dan Tata Kelola Wilayah untuk Memperkuat Integrasi Kawasan dan Efektivitas Pelayanan Publik.”

Tema tersebut dijabarkan ke dalam enam prioritas pembangunan daerah, yakni peningkatan investasi daerah, penguatan sektor-sektor unggulan meliputi pertanian, perkebunan, perikanan, energi, perdagangan dan perindustrian, percepatan pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan mutu pendidikan, peningkatan pelayanan kesehatan terutama percepatan penanganan stunting, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia sesuai kebutuhan pasar kerja.

Bupati juga memaparkan bahwa target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp1.080.864.003.924,03, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp232.045.021.770,03, pendapatan transfer sebesar Rp838.254.182.154,00, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10.564.800.000,00.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.080.864.003.924,03, sehingga berada pada kondisi anggaran berimbang (zero surplus/defisit). Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan masing-masing dianggarkan sebesar Rp8.037.705.913,03, dengan proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp0,00.

Usai penyampaian nota pengantar, Bupati menyerahkan dokumen Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 kepada Ketua DPRD Halmahera Utara yang menandai dimulainya tahapan pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Selanjutnya, Banggar DPRD bersama TAPD akan membahas dokumen tersebut secara rinci sebelum disepakati sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2027 yang ditargetkan selesai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ask)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *