KIERAHAINSIGHT.ID | Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Halmahera Utara, Selasa (8/9/2026).
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1.100.420.650.180,18, naik Rp23,25 miliar dari APBD sebelum perubahan. Sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1.090.382.944.267,15 atau meningkat Rp15,22 miliar.
Pengajuan dilakukan Wakil Bupati Halmahera Utara Dr. Kasman Hi. Ahmad dalam Rapat Paripurna DPRD Halut yang berlangsung di Ruang Bangsaha DPRD, Jalan Ir. Hein Namotemo, Kecamatan Tobelo. Rapat dipimpin Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa.
Hadir dalam rapat tersebut Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav. Ramdhani Akbar, Kabag Ops AKP Anwar, Kepala Subseksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Tobelo Muhammad Yusuf, Sekda Halut Drs. E.J. Papilaya, Wakil Ketua I DPRD Inggrit Paparang, Wakil Ketua II DPRD Abdillah Bailusy, anggota DPRD, para asisten Setda, staf ahli, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Kasman mengatakan perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan perubahan target pendapatan dan belanja. Penyesuaian diperlukan untuk menyelaraskan program dan kegiatan dengan perkembangan pelaksanaan anggaran serta waktu yang tersisa hingga akhir tahun.
“Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 bukan hanya disebabkan oleh bertambahnya atau berkurangnya target penerimaan pendapatan maupun bertambahnya belanja yang sudah ditetapkan, melainkan juga untuk sinkronisasi program dan kegiatan yang ada dengan mempertimbangkan sisa waktu tahun anggaran belanja,” ujar Kasman.
Dalam rancangan perubahan APBD, pendapatan daerah naik dari Rp1.077.165.681.563,00 menjadi Rp1.100.420.650.180,18.
Kenaikan sebesar Rp23.254.968.617,18 tersebut berasal dari tiga komponen.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari Rp197.188.490.647,00 menjadi Rp211.550.163.199,77, atau bertambah Rp14.361.672.552,77.
Pendapatan transfer naik dari Rp870.018.459.154,00 menjadi Rp877.522.291.355,41, bertambah Rp7.503.832.201,41.
Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah meningkat dari Rp9.958.731.762,00 menjadi Rp11.348.195.625,00, atau bertambah Rp1.389.463.863,00.
Penyesuaian tersebut antara lain berkaitan dengan perubahan penerimaan dana transfer dan penerimaan pajak daerah.
Pada sisi belanja, pemerintah daerah memproyeksikan kenaikan dari Rp1.075.165.681.563,00 menjadi Rp1.090.382.944.267,15.
Dengan demikian, belanja bertambah Rp15.217.262.704,15.
Kasman menjelaskan penyesuaian belanja dilakukan melalui pemetaan dan rasionalisasi kegiatan pada organisasi perangkat daerah dengan mempertimbangkan prioritas dan urgensi masing-masing program.
Dari struktur pendapatan dan belanja tersebut, rancangan perubahan APBD mencatat surplus Rp10.037.705.913,03.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan setelah perubahan ditetapkan dalam rancangan sebesar Rp8.037.705.913,03, sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap Rp2 miliar.
Kasman meminta DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mencermati substansi Ranperda secara menyeluruh agar seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sesuai waktu yang tersedia.
“Waktu yang relatif terbatas, Bapak/Ibu Dewan yang terhormat akan fokus untuk mencermati, mengoreksi dan membahas serta menyempurnakan Ranperda yang telah kami sampaikan hari ini untuk selanjutnya akan diboboti bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” katanya.
Ia berharap hasil pembahasan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga pelaksanaan program pemerintah tidak terkendala oleh keterlambatan pengesahan perubahan anggaran.
“Besar harapan kami dalam waktu yang tidak terlalu lama seluruh proses penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026 dapat diselesaikan. Sehingga Rancangan Perubahan APBD ini bisa segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, agar semua program dan kegiatan yang telah direncanakan bisa dilaksanakan tepat waktu,” ujarnya.
Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa mengatakan perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perubahan kondisi dan asumsi yang berkembang.
“Penyesuaian anggaran dalam praktik berpemerintahan daerah adalah sebuah proses untuk menjawab berbagai dinamika dan perubahan asumsi dasar yang telah ditetapkan dalam anggaran sebelumnya,” ujar Christina.
Menurutnya, pembahasan tidak cukup hanya melihat perubahan nominal anggaran, tetapi harus memastikan setiap kebijakan belanja memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
“Intinya, kita menginginkan perubahan APBD ini dilakukan secara objektif, efektif, efisien dan akuntabel untuk kepentingan daerah ini,” tegasnya.
Christina juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengabaikan batas waktu penetapan Ranperda.
“Mengingat karena Ranperda ini memiliki deadline waktu penetapannya, maka kami harapkan keseriusan kita bersama agar dapat menyelesaikannya sesuai waktu yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya. (khi)














