PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
Berita  

Pemkab Halut Ajukan APBD Perubahan 2026 Rp1,095 Triliun, DPRD Siap Bahas

banner 120x600

KIERAHAINSIGHT.ID | Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Halut. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1.095.420.650.180,18, meningkat Rp18.254.968.617,18 dari APBD awal 2026.

Penyampaian dokumen dilakukan Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Bangsaha DPRD Halut, Jln. Ir. Hein Namotemo, Kecamatan Tobelo, Senin (31/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa.

Bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, rancangan perubahan anggaran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewajiban konstitusional dalam pengelolaan keuangan daerah. Sementara bagi DPRD, dokumen tersebut menjadi bahan untuk dibahas dan disepakati bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme perubahan APBD.

Bupati Piet menjelaskan, berdasarkan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, maupun keadaan luar biasa.

“Berdasarkan hal tersebut maka hari ini kami menyampaikan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2026 yang merupakan implementasi tugas dan kewajiban konstitusional sesuai dengan prosedur dan mekanisme pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Piet.

Menurutnya, perubahan kebijakan anggaran juga merupakan konsekuensi dari perubahan kebijakan pemerintah pusat. Kondisi tersebut berdampak pada proyeksi pendapatan yang tidak tercapai serta mendorong adanya pergeseran sejumlah item pembelanjaan yang dinilai krusial dan mendesak.

“Sebagai konsekuensi dari perubahan kebijakan Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Daerah harus kembali merumuskan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran karena adanya proyeksi yang tidak tercapai dan pergeseran item-item pembelanjaan yang krusial dan mendesak untuk segera dilakukan,” ujar Piet.

Dalam Rancangan PPAS Perubahan, target pendapatan daerah Kabupaten Halmahera Utara pada APBD Perubahan 2026 diproyeksikan sebesar Rp1.095.420.650.180,18.

Angka tersebut mengalami kenaikan Rp18.254.968.617,18 dibandingkan APBD awal Tahun 2026 sebesar Rp1.077.165.681.563.

Kenaikan tersebut terdiri atas PAD sebesar Rp211.550.163.199,77, pendapatan transfer sebesar Rp872.522.291.355,41, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp11.348.195.625.

PAD meningkat Rp14.361.672.552,77 dari APBD awal sebesar Rp197.188.490.647. Pendapatan transfer naik Rp2.503.832.201,41 dari Rp870.018.459.154. Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah naik Rp1.389.463.863 dari Rp9.958.731.762.

Pemerintah daerah menyebut perubahan kebijakan pendapatan dipengaruhi faktor ekonomi yang bersifat kondisional serta perubahan regulasi, termasuk kebijakan pemerintah terkait dana transfer daerah.

“Perubahan kebijakan pendapatan daerah pada APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2026, disesuaikan berdasarkan kebijakan Pemerintah terkait dana transfer daerah,” kata Piet.

Selain itu, perubahan kebijakan pendapatan didasarkan pada hasil evaluasi realisasi pendapatan daerah triwulan II Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pada sisi belanja, rencana perubahan belanja daerah Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1.085.382.944.267,15, meningkat Rp10.217.262.704,15 dari APBD awal sebesar Rp1.075.165.681.563.

Pemerintah daerah menyusun perubahan kebijakan belanja dengan memperhatikan penambahan pendapatan daerah melalui lain-lain pendapatan daerah yang sah, realisasi pendapatan sampai dengan semester I 2026, serta perkiraan yang terukur secara rasional untuk setiap sumber pendapatan.

Dengan proyeksi pendapatan Rp1.095.420.650.180,18 dan belanja Rp1.085.382.944.267,15, terdapat surplus sebesar Rp10.037.705.913,03.

Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa menegaskan bahwa penyusunan Rancangan KUPA dan Rancangan Perubahan PPAS merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah dalam mengawali penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

Menurut Christina, kedua dokumen tersebut memiliki posisi penting untuk mendesain perubahan kebijakan pada bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

“Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam mengawali penyusunan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD adalah menyusun Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun berkenaan. Kedua dokumen ini menjadi penting, untuk mendesain perubahan kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,” kata Christina.

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme perubahan APBD harus diawali dengan penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS berdasarkan kondisi daerah serta hal-hal yang menjadi dasar perubahan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Mekanisme Perubahan APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, harus diawali dengan penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS yang disusun berdasarkan kondisi daerah dan hal-hal yang menjadi dasar perubahan APBD sebagaimana diatur dalam aturan Perundang-undangan, dan selanjutnya disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disepakati secara bersama menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS,” ujar Christina.

Dengan demikian, dokumen yang disampaikan pemerintah daerah selanjutnya menjadi bahan pembahasan bersama DPRD Halut sebelum ditetapkan menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS.

Rapat paripurna berlangsung mulai pukul 10.50 WIT dan dihadiri Wakil Bupati Halut Kasman Hi. Ahmad, Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav. Ramdhani Akbar, Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu, Kajari Halut Rahmat, perwakilan Pengadilan Negeri, Sekda Halut E.J. Papilaya, Wakil Ketua II DPRD Halut Abdilah Bailusy, para asisten Setda, anggota DPRD, serta tamu undangan.

Pada akhir agenda, Bupati Halmahera Utara menyerahkan Dokumen Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD Halut. (khi)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *