KIERAHAINSIGHT.ID | Kasus kekerasan masih mendominasi perkara pidana yang ditangani Polres Halmahera Utara sepanjang 2026. Hingga 22 September, kepolisian mencatat 408 laporan polisi, dengan 313 perkara atau sekitar 77 persen di antaranya telah diselesaikan.
Dari ratusan laporan tersebut, penganiayaan ringan dan berat menjadi perkara dengan jumlah kasus paling tinggi, yakni 89 kasus. Berikutnya pengeroyokan sebanyak 80 kasus.
Tingginya angka pada dua jenis perkara ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan masih menjadi bagian besar dari perkara yang masuk dan ditangani aparat penegak hukum di Halmahera Utara.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara IPTU Sudomo Latani mengatakan, 408 laporan tersebut terdiri atas beberapa kelompok tindak pidana dengan tingkat penyelesaian yang berbeda.
“Dari total 408 laporan polisi yang kami tangani, sebanyak 313 kasus sudah kami selesaikan,” kata Sudomo, Rabu (23/9/2026).
Ia merinci, tindak pidana umum menjadi salah satu kelompok perkara dengan jumlah laporan cukup besar.
“Untuk tindak pidana umum ada 200 kasus dan yang sudah selesai 160 kasus. Kemudian tindak pidana PPA sebanyak 193 kasus, selesai 147 kasus,” ujarnya.
Sementara itu, perkara tindak pidana khusus tercatat enam kasus, dengan dua perkara telah diselesaikan. Untuk perkara kontijensi, termasuk tawuran antarkampung dan provokasi SARA, polisi mencatat sembilan kasus dan empat di antaranya telah selesai.
“Tindak pidana khusus ada enam kasus, selesai dua kasus. Sedangkan kontijensi atau tarkam dan provokasi sara ada sembilan kasus, empat di antaranya sudah selesai,” jelas Sudomo.
Berdasarkan jenis perkara, penganiayaan menempati posisi tertinggi. Satreskrim Polres Halut mencatat 89 kasus penganiayaan ringan dan berat sepanjang periode tersebut. Pengeroyokan berada di urutan berikutnya dengan 80 kasus.
“Kasus terbanyak itu penganiayaan ringan dan berat, sebanyak 89 kasus. Setelah itu pengeroyokan 80 kasus,” ungkap Sudomo.
Selain dua perkara tersebut, kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak juga menjadi bagian signifikan dari laporan yang ditangani kepolisian. Tercatat 65 kasus kekerasan terhadap perempuan, 47 kasus persetubuhan terhadap anak, serta 44 kasus kekerasan terhadap anak.
“Ada 65 kasus kekerasan terhadap perempuan, 47 kasus persetubuhan terhadap anak, dan 44 kasus kekerasan terhadap anak,” katanya.
Data tersebut menunjukkan perkara yang ditangani Satreskrim tidak hanya berkaitan dengan kejahatan terhadap harta benda, tetapi juga menyangkut kekerasan terhadap individu, termasuk perempuan dan anak.
Selain perkara dengan jumlah laporan tertinggi, polisi juga mencatat sejumlah tindak pidana lainnya. Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT tercatat sebanyak 23 kasus, sementara penipuan dan penggelapan mencapai 15 kasus.
Untuk tindak pidana C3 yang meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor, polisi mencatat 10 kasus.
“Untuk KDRT ada 23 kasus, tipu gelap 15 kasus, kemudian C3 sebanyak 10 kasus,” ujar Sudomo.
Polres Halut juga menangani delapan kasus kontijensi atau tawuran antarkampung, delapan kasus pencabulan terhadap anak, tiga kasus perkosaan terhadap orang dewasa, dan dua kasus pencabulan terhadap orang dewasa.
Selain itu, terdapat dua kasus pengrusakan serta masing-masing satu kasus pengancaman, perzinahan, kelalaian yang mengakibatkan luka, pemalsuan surat, dan ketertiban umum.
Dari keseluruhan 408 laporan yang tercatat sejak 1 Januari hingga 22 September 2026, sebanyak 313 perkara telah diselesaikan. Angka tersebut setara sekitar 77 persen dari total laporan yang masuk.
Sementara perkara lainnya masih berada dalam proses penanganan sesuai tahapan penyidikan masing-masing.
Bagi Satreskrim Polres Halmahera Utara, penyelesaian perkara menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di tengah masih tingginya laporan terkait kekerasan.
“Kami terus berupaya meningkatkan penyelesaian perkara agar situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Halmahera Utara tetap kondusif,” tegas Sudomo. (ask)














