KIERAHAINSIGHT.ID | SOFIFI – Percepatan penurunan kemiskinan ekstrem di Maluku Utara diarahkan tidak hanya melalui penyaluran bantuan sosial, tetapi juga lewat pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penanganan kantong-kantong kemiskinan. Arah kebijakan tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Maluku Utara, Selasa (11/8/2026).
Forum yang berlangsung di Lantai 4 Kantor Gubernur Maluku Utara Kecamatan Oba Utara itu, mempertemukan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk menyatukan langkah penanggulangan kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem. Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hi. Ahmad, hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
Salah satu poin penting yang disepakati adalah optimalisasi program penurunan kemiskinan melalui tiga pendekatan utama, yakni mengurangi beban pengeluaran masyarakat, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta menurunkan konsentrasi atau kantong-kantong kemiskinan.
Rakor juga menempatkan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data tunggal dalam penyaluran bantuan sosial dan penetapan penerima manfaat.
Pemanfaatan DTSEN diarahkan untuk memperkuat ketepatan sasaran program pemerintah. Dengan basis data terpadu, intervensi penanggulangan kemiskinan diharapkan dapat diberikan kepada masyarakat yang sesuai dengan kriteria dan kebutuhan program.
Selain persoalan data, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga menyepakati pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan dan pengentasan kemiskinan ekstrem.
Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengukur efektivitas program sekaligus memastikan intervensi pemerintah memberikan dampak nyata terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Kesepakatan lainnya berkaitan dengan penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2025–2029 dan Rencana Aksi Tahunan.
Seluruh perangkat daerah diarahkan terlibat dalam proses penyusunan dokumen tersebut. Perangkat daerah juga diminta menyampaikan laporan pelaksanaan melalui sistem web monitoring dan evaluasi.
Langkah ini menunjukkan bahwa penanggulangan kemiskinan ditempatkan sebagai agenda lintas perangkat daerah, bukan hanya tanggung jawab satu instansi.
Di tingkat daerah, sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga menjadi bagian penting dari hasil rakor. Koordinasi lintas pemerintahan dinilai diperlukan agar berbagai program penanggulangan kemiskinan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan tepat sasaran.
Kehadiran Wakil Bupati Kasman dalam forum tersebut menjadi bagian dari keterlibatan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah penanggulangan kemiskinan di tingkat Provinsi Maluku Utara.
Dalam bahan rilis yang diterima redaksi, Pemkab Halut menyatakan komitmen memperkuat sinergi lintas sektor dan mengoptimalkan program yang berkaitan dengan peningkatan pendapatan masyarakat, pengurangan beban pengeluaran, pemberdayaan ekonomi, serta pemenuhan kebutuhan dasar.
Arah tersebut memperlihatkan bahwa penanganan kemiskinan di daerah tidak semata-mata diarahkan pada pemberian bantuan, tetapi juga pada upaya memperkuat kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.
Dengan kesepakatan TKPK tersebut, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Maluku Utara memiliki kerangka koordinasi bersama untuk memperkuat pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
Tantangan selanjutnya adalah memastikan strategi tersebut diterjemahkan menjadi program yang terukur, menggunakan data yang akurat, serta menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat yang menjadi sasaran. (ask)














