kierahainsight.id | Halut – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 sebagai langkah mempercepat penyelesaian konflik lahan, penataan aset, dan kepastian hukum tanah masyarakat.
Pembentukan GTRA dibahas dalam rapat koordinasi di Ruang Meeting Fredi Tjanduan Kantor Bupati Halut, Kamis (7/5), dihadiri Sekretaris Daerah Halmahera Utara Drs. E. J. Papilaya mewakili Bupati Halut, Pasi Pers Kodim 1508/Tobelo Kapten Inf. Heri Susanto mewakili Dandim 1508/Tobelo, Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Utara Jhon Hendri, Kasi Intel Kejari Halut Adi Setiawan mewakili Kajari Halut, para asisten dan staf ahli, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Halut E. J. Papilaya, menegaskan reforma agraria bukan sekadar pembagian tanah, melainkan upaya strategis untuk menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. “Reforma Agraria bukan sekadar pembagian tanah, tetapi upaya strategis untuk mewujudkan keadilan sosial, legalitas kepemilikan lahan, serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Papilaya.
Ia menekankan pentingnya validitas data pertanahan agar program reforma agraria tidak memicu sengketa baru di kemudian hari. “Data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah menjadi fondasi utama. tidak boleh ada kesalahan data yang justru memicu sengketa baru,” katanya.
Papilaya juga meminta seluruh instansi memperkuat koordinasi dan berani mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan tumpang tindih hak atas tanah, baik antar masyarakat maupun dengan perusahaan. “Kita harus berani mengambil langkah pasti dalam menyelesaikan tumpang tindih hak, baik dengan perusahaan maupun antar masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta pelaksanaan reforma agraria benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. “Saya minta rapat ini menghasilkan keputusan nyata, memiliki jadwal yang jelas, dan dapat dievaluasi secara berkala,” tandasnya.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Utara Jhon Hendri, mengatakan keberhasilan reforma agraria membutuhkan sinergi lintas sektor, terutama dalam penyediaan data yang akurat. “Kami memohon dukungan data dari seluruh OPD terkait, terutama data tata ruang, kehutanan, perkebunan, dan pertanian. Akurasi data adalah kunci agar penetapan objek dan subjek reforma agraria tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia juga menegaskan BPN siap melakukan pengecekan lapangan dan mediasi untuk menyelesaikan konflik maupun tumpang tindih klaim lahan. “BPN siap berkolaborasi melakukan pengecekan lapangan dan mediasi agar persoalan tumpang tindih izin maupun klaim lahan dapat diselesaikan,” katanya.
Selain membahas penanganan konflik lahan, rapat tersebut juga mendorong percepatan penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat penerima manfaat reforma agraria dengan melibatkan pemerintah desa dalam proses verifikasi dan validasi data.
Pembentukan GTRA diharapkan menjadi langkah awal memperkuat penataan agraria yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan di Halmahera Utara, sekaligus mempercepat penyelesaian konflik pertanahan dan meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat. (ask)
















