KIERAHAINSIGHT.ID | TOBELO – Langkah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Utara melakukan pemutusan sambungan air terhadap pelanggan yang menunggak memicu keluhan sejumlah warga di Kota Tobelo.
Selain mempertanyakan tindakan pemutusan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, pelanggan juga menyoroti kejelasan perhitungan tagihan pada rumah yang diklaim sudah lama tidak dihuni. Penertiban dilakukan oleh tim penindakan PDAM pada Kamis (16/7/2026) dengan menyasar pelanggan yang tercatat memiliki tunggakan pembayaran.
Berdasarkan pantauan dilapangan, puluhan sambungan pelanggan diputus pada hari yang sama. Sejumlah pelanggan mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya, baik melalui surat, telepon maupun pesan singkat, sebelum petugas melakukan pemutusan sambungan air.
Salah seorang pelanggan mengatakan dirinya tidak menolak melunasi tunggakan apabila memang menjadi kewajiban. Namun, ia mempertanyakan mekanisme pelayanan PDAM yang dinilai tidak mengedepankan komunikasi sebelum mengambil tindakan.
“Kami siap membayar jika memang ada tunggakan. Yang kami pertanyakan adalah kenapa tidak ada pemberitahuan lebih dulu. Air merupakan kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
Di loket pembayaran PDAM, juga dinemukan persoalan lain. Seorang pelanggan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku harus melunasi tunggakan lebih dari Rp600 ribu pada rumah yang telah lama kosong dan tidak dihuni.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan tagihan karena rumah tersebut tidak lagi ditempati dalam waktu cukup lama. Ketika dimintai penjelasan, petugas mengaku semua berdasarkan data base yang muncul dilayar.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur PDAM Halmahera Utara, Fauzi Daga, menjelaskan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi terhadap piutang pelanggan yang terus menjadi perhatian.
Menurut Fauzi, dalam rapat bersama BPKP, KAP dan Kejaksaan, PDAM diminta lebih serius menagih piutang pelanggan yang telah menunggak selama berbulan-bulan.
“Kami terus mendapat teguran terkait piutang pelanggan yang sulit tertagih. Karena itu tim penindakan diturunkan untuk melakukan penertiban,” kata Fauzi.
Sementara itu, anggota tim penindakan PDAM, Ronal, mengatakan timnya terdiri atas tiga petugas yang bertugas menyisir pelanggan di wilayah Kota Tobelo.
“Kami total ada tiga orang dari tim penindakan PDAM yang menyisir pelanggan Kota Tobelo untuk lakukan pemutusan. Jadi kami putuskan karena menunggak dan kami akan jalankan lagi kalau diperintah oleh direktur,” ujar Ronal.
Meski PDAM memiliki kewenangan menagih piutang pelanggan, sejumlah warga berharap proses penertiban tetap dilakukan dengan mengedepankan prosedur pelayanan yang transparan dan komunikasi yang baik sebelum pemutusan sambungan dilakukan.
Selain itu, masyarakat juga berharap PDAM memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme penghitungan tagihan, terutama terhadap rumah yang sudah lama tidak dihuni, agar tidak menimbulkan kebingungan maupun sengketa di kemudian hari. (ask)














