PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website

Kapolres Halut Tegas, Boikot Kendaraan Akan Diproses Hukum

banner 120x600

KIERAHAINSIGHT.ID | TOBELO – Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu menegaskan tidak akan membiarkan adanya aksi pemboikotan terhadap kendaraan yang mengangkut komoditas dari wilayah Halmahera Utara. Ia meminta pihak yang mengatasnamakan petani terlebih dahulu membuktikan jumlah petani yang benar-benar mereka wakili sebelum mengambil tindakan di lapangan.

Pernyataan itu disampaikan Pasaribu saat audiensi dan mediasi bersama manajemen PT NICO, para pengepul atau pengumpul, serta perwakilan Front Petani Halmahera Utara di Ruang FTJ Kantor Bupati Halut, Kecamatan Tobelo, Jumat (14/8/2026). Mediasi tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Halmahera Utara Nyoter Koenoe.

Kapolres menegaskan, apabila terjadi pemboikotan kendaraan dan pihak yang dirugikan membuat laporan polisi, maka kepolisian akan menindaklanjutinya melalui proses hukum.

“Jika nanti ada yang boikot, saya sampaikan ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang baru Pasal 48 ayat 1, nanti di situ yang akan kita kenakan. Nanti dari pihak pengepul ataupun dari pihak PT NICO kalau ada yang boikot buat laporan polisi, kita proses,” kata Pasaribu dalam audiensi tersebut.

Menurut dia, aksi pemboikotan terhadap kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Ia bahkan menyebut tindakan tersebut dapat mengarah pada praktik premanisme apabila dilakukan oleh pihak yang tidak dapat membuktikan bahwa mereka mewakili mayoritas petani.

“Jadi boikot terhadap kendaraan itu tidak boleh, itu salah satu bentuk premanisme,” tegasnya.

Pasaribu kemudian meminta perwakilan Front Petani Halmahera Utara menyerahkan daftar nama petani yang mereka wakili. Daftar tersebut, kata dia, perlu dilengkapi paraf atau tanda tangan sebagai dasar untuk mengetahui sejauh mana representasi kelompok tersebut terhadap petani.

“Sekarang kalau kalian mewakili petani, buatkan daftar nama petani yang kalian wakili dan sampaikan ke saya, ada berapa orang dan diparaf atau tanda tangan, supaya saya tahu apakah kalian mewakili semua daripada petani ataupun melebihi daripada 50 persen,” ujarnya.

Langkah tersebut dinilai penting agar klaim representasi petani tidak hanya didasarkan pada pernyataan sepihak, melainkan dapat diverifikasi berdasarkan data dan dukungan petani yang bersangkutan.

Kapolres juga memberikan batas yang menurutnya perlu menjadi perhatian sebelum aksi pemboikotan dilakukan. Ia mengatakan, apabila terdapat bukti bahwa seluruh atau hampir seluruh petani menolak aktivitas yang menjadi persoalan dalam audiensi, situasinya berbeda dengan aksi yang dilakukan hanya oleh sebagian kecil petani.

“Tapi sebelum itu jangan diboikot. Kalau diboikot setelah saya dapatkan petunjuk bahwa itu sudah 100 persen petani menolak, itu enggak masalah. Tapi kalau hanya 30 persen, itu berarti kalian sudah melakukan tindakan premanisme,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa setelah pertemuan tersebut tidak boleh ada pemboikotan kendaraan tanpa dasar representasi yang jelas. “Saya sudah bilang, setelah ini tidak ada boikot kendaraan,” tegas Pasaribu.

Pasaribu mengatakan, ukuran dukungan petani harus dapat dibuktikan secara jelas. Menurut dia, semakin besar persentase petani yang menyatakan sikap, semakin jelas pula posisi kelompok yang mengklaim mewakili kepentingan petani.

“Kalau sudah ada bukti 100 persen ataupun 90 persen, itu berarti sudah jelas, berarti kalian tidak premanisme. Tetapi kalau hanya 30 persen, berarti kalian premanisme,” ujarnya.

Audiensi tersebut menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan persoalan yang berkembang antara petani, pengepul atau pengumpul, dan pihak PT NICO. Kehadiran kepolisian dalam proses tersebut sekaligus menempatkan aspek keamanan dan ketertiban sebagai bagian penting dalam penyelesaian persoalan. (ask)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *