Dituding Serobot Lahan, Kuasa Hukum Piet Hein Babua Ungkap Kronologi Penguasaan Sejak 2013

banner 120x600

kierahainsight.id | Halut – Tuduhan penyerobotan lahan yang menyeret nama Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, mendapat bantahan dari pihak kuasa hukum. Nofebi Eteua, SH., MH., menyebut klaim penguasaan lahan oleh kliennya telah berlangsung sejak 2013 dan didasarkan pada transaksi jual beli dengan warga setempat, jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai area transmigrasi pada 2017.

Dalam keterangannya, Nofebi menegaskan bahwa tudingan yang menyebut kliennya menggunakan kekuasaan sebagai kepala daerah untuk menguasai lahan warga merupakan narasi yang tidak sesuai fakta dan mengabaikan kronologi penguasaan lahan yang telah berlangsung sekitar 12 tahun terakhir.

“Klien kami baru dilantik sebagai Bupati Halmahera Utara pada 25 Maret 2025. Sementara objek lahan tersebut telah diperoleh dan dikelola sejak tahun 2013. Jadi tuduhan bahwa beliau menggunakan kekuasaan untuk melakukan penyerobotan lahan sangat tidak berdasar,” ujar Nofebi, Senin (18/5).

Ia menjelaskan, lahan yang kini menjadi polemik diperoleh kliennya melalui mekanisme jual beli dengan warga setempat. Pihaknya pun mengaku memiliki dokumen administrasi dan bukti transaksi sebagai dasar penguasaan atas objek dimaksud.

Menurut Nofebi, penting untuk dipahami bahwa lahan yang dikelola kliennya bukan berasal dari kawasan transmigrasi sebagaimana tudingan yang berkembang belakangan ini.

“Klien kami memperoleh lahan itu dengan cara membeli dari warga setempat dan telah mengelolanya sejak 2013. Ada bukti jual beli yang kami pegang,” katanya.

Lebih jauh, pihak kuasa hukum juga menyoroti status kawasan transmigrasi yang baru ditetapkan pemerintah pada tahun 2017 melalui Surat Keputusan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Penetapan Kawasan Transmigrasi.

Menurutnya, aspek waktu tersebut menjadi bagian penting yang tidak bisa dilepaskan dari keseluruhan persoalan hukum yang kini mencuat ke publik.

“Jika penguasaan lahan sudah berlangsung sejak 2013, sementara penetapan kawasan transmigrasi baru dilakukan pada 2017, maka terdapat aspek prosedural yang patut dikaji lebih lanjut secara hukum,” ujarnya.

Nofebi juga mengungkapkan pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi dan data terkait dugaan adanya kejanggalan dalam proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat atas objek yang kini disengketakan.

Meski demikian, kata dia, kliennya sejauh ini masih memilih mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan dibanding membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Beliau sebenarnya telah mempertimbangkan langkah hukum sejak lama. Namun karena saat ini menjabat sebagai kepala daerah dan beberapa pihak yang diduga terlibat merupakan masyarakat yang dipimpinnya, maka beliau memilih menahan diri demi menjaga kondusivitas,” katanya.

Kendati demikian, pihak kuasa hukum memastikan langkah hukum tetap menjadi opsi apabila persoalan tersebut tidak disikapi secara proporsional dan terus berkembang tanpa penyelesaian yang jelas.

“Klien kami berharap ada itikad baik dari semua pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik, bermartabat, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tutup Nofebi. (ask)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *