PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website

Disdukcapil Halut Tunda Sementara Penerbitan Dokumen, Perekaman e-KTP Tetap Berjalan

banner 120x600

KIERAHAINSIGHT.ID | TOBELO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Utara menunda sementara layanan penerbitan dokumen kependudukan mulai Selasa (28/7). Kebijakan tersebut diberlakukan menyusul pergantian Kepala Dinas yang mengharuskan penyesuaian tanda tangan elektronik (TTE) pada dokumen administrasi kependudukan.

Meski penerbitan dokumen dihentikan sementara, layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tetap berjalan seperti biasa sehingga masyarakat masih dapat melakukan perekaman di Kantor Disdukcapil Halmahera Utara.

Pengumuman mengenai penundaan sementara layanan itu telah ditempel di pintu masuk Kantor Disdukcapil Halmahera Utara agar dapat diketahui masyarakat yang datang mengurus administrasi kependudukan. Dalam pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa perubahan tanda tangan elektronik Kepala Dinas menjadi penyebab belum dapat diterbitkannya dokumen kependudukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Jabatan Kepala Disdukcapil Halmahera Utara kini dijabat F. N. Sahetapy, yang sebelumnya menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Utara. Ia menggantikan Hernefer Tjandua sebagai plt Kepala Disdukcapil.

Dalam pengumuman resminya, Disdukcapil Halmahera Utara menyampaikan:

“Sehubungan dengan pergantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Utara, maka akan dilakukan perubahan tanda tangan elektronik Kepala Dinas. Oleh karena itu, terhitung sejak tanggal 28 Juli 2026 proses penerbitan dokumen kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Utara belum dapat dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.”

Selama proses penyesuaian tersebut, masyarakat yang membutuhkan penerbitan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, maupun dokumen administrasi kependudukan lainnya diimbau untuk menyesuaikan jadwal pengurusan hingga layanan kembali normal.

Sementara itu, pelayanan perekaman e-KTP tetap dibuka dan tidak terdampak oleh proses perubahan tanda tangan elektronik. Masyarakat yang hendak melakukan perekaman tetap dapat datang ke Kantor Disdukcapil Halmahera Utara sesuai jam pelayanan.

Disdukcapil Halmahera Utara juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat akibat penghentian sementara layanan penerbitan dokumen kependudukan tersebut. (khi)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *