PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website

Bupati Halut Dorong Percepatan Reforma Agraria untuk Kepastian Hukum Tanah Masyarakat

banner 120x600

KIERAHAINSIGHT.ID | TOBELO – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara terus memperkuat pelaksanaan reforma agraria sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2026 yang menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah.

Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Meeting Fredy Tjandua, Kantor Bupati Halmahera Utara, Rabu (22/7), dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara, organisasi perangkat daerah, serta pemangku kepentingan lainnya. Kesepakatan rapat kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kesepahaman dan Kesepakatan Bersama mengenai Arah Kebijakan dan Penanganan Reforma Agraria serta Penguatan Kapasitas Pelaksanaan Reforma Agraria Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2026.

Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, menegaskan bahwa hasil rapat koordinasi tersebut harus diwujudkan dalam pelayanan pertanahan yang lebih mudah diakses, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.

“Apa yang kita hasilkan hari ini bukan sekadar sebuah formalitas. Masyarakat menanti bagaimana kita dapat memberikan ruang kepada mereka untuk memperoleh informasi maupun pelayanan yang lebih mudah diakses, waktu penyelesaiannya lebih cepat, dan biayanya lebih murah,” ujar Piet.

Menurut Bupati, percepatan reforma agraria menjadi kebutuhan mendesak karena sebagian besar lahan pertanian dan perkebunan masyarakat hingga kini belum memiliki sertifikat.

“Sampai dengan hari ini mungkin sekitar 80 persen lahan kepemilikan, khususnya perkebunan dan pertanian masyarakat, belum memiliki sertifikat. Ini juga menjadi tugas kita untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa kepastian hukum atas tanah tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, tetapi juga membuka peluang memperoleh akses pembiayaan untuk mengembangkan usaha.

“Ketika sebuah lahan sudah memiliki kepastian hukum, maka dapat dijadikan sebagai agunan untuk memperoleh modal. Oleh karena itu, hak atas tanah bagi masyarakat sangat penting,” ujarnya.

Selain percepatan sertifikasi tanah, Bupati juga meminta seluruh anggota GTRA memperkuat sinergi dalam menyelesaikan persoalan Lahan Afdeling Tobelo yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Khusus mengenai tanah PTPN, ini merupakan persoalan yang sudah berlarut-larut. Saya berharap tim ini bekerja sehingga dalam jangka waktu paling lama satu tahun persoalan ini dapat kita selesaikan,” tegasnya.

Melalui berita acara yang disepakati, seluruh anggota GTRA berkomitmen memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan reforma agraria, mendukung inventarisasi dan verifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu kesepakatan penting dalam rapat tersebut ialah komitmen bersama untuk mempercepat penyelesaian status Lahan Afdeling Tobelo melalui koordinasi dan sinergi antarinstansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat, dan seluruh pihak yang berkepentingan.

Bupati berharap seluruh kesepakatan yang telah dicapai tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan menjadi pedoman bersama dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Halmahera Utara.

Dengan penguatan sinergi antarlembaga, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara optimistis pelaksanaan reforma agraria akan mampu meningkatkan kepastian hukum atas tanah masyarakat, memperluas akses terhadap pembiayaan usaha, serta mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (ask)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *