KIERAHAINSIGHT.ID | TOBELO – Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendataan pemanfaatan air bawah tanah yang diambil menggunakan sumur bor untuk kegiatan usaha termasuk rumah kos yang dinilai belum terinventarisasi secara menyeluruh.
Menurut Piet, pengelolaan PAD harus didukung dengan basis data yang akurat sehingga setiap potensi penerimaan daerah dapat dihitung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, penggunaan air bawah tanah melalui sumur bor untuk kebutuhan rumah tangga tidak dikenakan pajak. Namun, ketentuan itu berbeda apabila air bawah tanah dimanfaatkan oleh pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
“Kalau untuk kebutuhan rumah tangga tidak dikenakan pajak. Tetapi apabila dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, maka seluruh penggunaannya harus didata dan dipasangi meter air agar pembayaran dilakukan berdasarkan volume pemakaian yang sebenarnya,” kata Piet, Senin (13/7/2026).
Bupati mengungkapkan, selama ini masih terdapat pelaku usaha yang melakukan pembayaran tanpa didasarkan pada pengukuran volume air yang jelas karena belum menggunakan meter air. Akibatnya, besaran pembayaran belum sepenuhnya mencerminkan tingkat pemanfaatan air bawah tanah yang sebenarnya.
“Kita ingin sistem yang lebih transparan dan adil. Jangan lagi pembayaran hanya berdasarkan perkiraan. Dengan meter air, besaran tagihan dapat dihitung sesuai volume pemakaian dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selain pemanfaatan air bawah tanah melalui sumur bor, Bupati juga menyoroti potensi PAD dari usaha rumah kos yang dinilai belum terdata secara optimal. Ia meminta OPD terkait segera melakukan pendataan menyeluruh agar seluruh potensi penerimaan daerah dapat tergali secara maksimal.
Menurutnya, langkah tersebut bukan bertujuan membebani masyarakat maupun pelaku usaha, melainkan memastikan seluruh objek pajak dan potensi PAD tercatat dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pendataan ini bukan untuk mempersulit masyarakat ataupun pelaku usaha. Yang kita lakukan adalah memastikan seluruh potensi PAD terdata dengan baik sehingga pengelolaannya lebih optimal dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Piet juga menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menginventarisasi kepatuhan kewajiban perpajakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
Ia menegaskan ASN harus menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara sekaligus memberikan teladan kepada masyarakat.
“Pemerintah harus memberi contoh. Karena itu, seluruh ASN harus patuh terhadap kewajiban perpajakan agar dapat menjadi teladan bagi masyarakat,” pungkasnya. (ask)














