KIERAHAINSIGHT.ID | Polres Halmahera Utara mengungkap perkembangan penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga melibatkan jaringan lintas wilayah. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap kasus yang telah berlangsung sejak 2023.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Sudomo Latani, mengatakan penyidik menemukan adanya pergerakan kendaraan hasil curian dari Halmahera Utara menuju sejumlah wilayah lain. Di antaranya Halmahera Timur hingga Kepulauan Loloda.
“Kasus ini sudah berlangsung sejak 2023 dan hasil pengembangannya mengarah ke beberapa wilayah di luar Halmahera Utara,” kata Sudomo.
Dari hasil penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Beberapa di antaranya ditemukan di wilayah Kepulauan Loloda dan kini telah dibawa ke Mapolres Halmahera Utara sebagai barang bukti.
“Beberapa unit sepeda motor hasil pengungkapan kami amankan langsung dari wilayah Kepulauan Loloda dan saat ini barang bukti sudah berada di Mapolres,” ujar Sudomo.
Pengembangan perkara juga mengarah pada empat orang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka masing-masing berinisial IL, yang diduga melarikan diri ke Papua, I dan IL, yang diduga berada di Ternate, serta PO yang diduga melarikan diri ke Halmahera Timur.
Menurut Sudomo, pengejaran terhadap para DPO masih dilakukan. Polisi juga masih menelusuri kendaraan lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
“Masih ada sekitar 15 unit sepeda motor yang berada di luar dan masih dalam proses pelacakan,” katanya.
Jumlah tersebut menjadi bagian dari pekerjaan penyidik untuk menelusuri seluruh barang bukti yang diduga tersebar di luar wilayah Halmahera Utara. Polisi juga membutuhkan dukungan masyarakat untuk mempercepat proses pelacakan kendaraan maupun keberadaan para DPO.
“Kami tetap melakukan pengejaran dan pelacakan terhadap para pelaku maupun barang bukti yang masih berada di luar,” ujar Sudomo.
Selain perkara curanmor, Polres Halmahera Utara juga menyampaikan perkembangan penanganan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI).
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan satu orang tersangka. Sementara seorang terduga lainnya berinisial RI, telah dipanggil secara resmi untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, hingga kini RI belum memenuhi panggilan penyidik. Kepolisian menyatakan proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sesuai prosedur.
“Untuk satu terduga lainnya, kami sudah melayangkan surat panggilan. Namun sampai saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik,” kata Sudomo.
Polres Halmahera Utara memastikan proses penyidikan terhadap perkara PETI tersebut masih berlanjut. Langkah hukum berikutnya akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. (ask)














