PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
Berita  

PN Tobelo Siapkan Hakim Bersertifikasi Lingkungan, Tangani Perkara Karhutla Halut

banner 120x600

KIERAHAINSIGHT.ID | Pengadilan Negeri (PN) Tobelo menyiapkan hakim bersertifikasi lingkungan untuk menangani perkara tindak pidana lingkungan hidup, termasuk kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara.

Kesiapan tersebut disampaikan Ketua PN Tobelo, Tri Asnuri Herkutanto, dalam Rapat Penanganan Karhutla di ruang FTJ Kantor Bupati Halmahera Utara, Senin (21/9/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa penanganan Karhutla tidak hanya dilakukan melalui pencegahan dan pemadaman, tetapi juga melalui proses penegakan hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Tri menjelaskan, perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik tersendiri dalam proses pembuktiannya. Pertanggungjawaban hukum dapat melibatkan individu maupun korporasi, bergantung pada fakta perkara serta alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

“Perkara lingkungan hidup memiliki ketentuan pertanggungjawaban hukum yang spesifik. Pembuktian di persidangan akan menentukan apakah pertanggungjawaban tersebut dibebankan kepada individu atau korporasi, bergantung pada peran dan instrumen pembuktian yang dihadirkan,” tegas Tri Asnuri.

Untuk mendukung penanganan perkara tersebut, PN Tobelo telah memiliki dua hakim yang mengantongi sertifikasi khusus dalam penanganan perkara lingkungan hidup.

“PN Tobelo saat ini memiliki dua hakim yang telah mengantongi sertifikasi khusus penanganan perkara lingkungan hidup. Mereka siap menyidangkan setiap perkara lingkungan yang dilimpahkan ke pengadilan sesuai dengan kewenangan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Kesiapan PN Tobelo menjadi bagian dari penguatan penanganan Karhutla di Halmahera Utara yang saat ini melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan unsur terkait lainnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan peninjauan lapangan di wilayah Tobelo Barat dan Kao Teluk. Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapsiagaan personel sekaligus mengidentifikasi wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran.

Dengan demikian, penanganan Karhutla di Halmahera Utara mencakup tiga aspek utama, yakni pencegahan, penanganan di lapangan, dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana. (ask)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *