KIERAHAINSIGHT.ID | Aksi pencurian dan penjambretan handphone yang meresahkan warga Tobelo dan Galela mulai terungkap. Tim Opsnal Sat Resmob Polres Halmahera Utara menangkap seorang pemuda berinisial RA (22) yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian handphone di sejumlah lokasi.
RA diamankan di kediamannya di Kompleks Jalan Baru, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 03.50 WIT. Penangkapan tersebut dilakukan tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Iptu Sudomo Latani, mengatakan RA merupakan residivis dalam kasus serupa. Berdasarkan pemeriksaan awal, RA mengaku telah melakukan pencurian handphone di 13 lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Halmahera Utara.
“Terduga pelaku ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melancarkan aksinya di 13 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Halut,” kata Sudomo, Minggu (20/9/2026).
Dalam menjalankan aksinya, RA diduga menggunakan kendaraan berbeda untuk berpindah lokasi dan mencari sasaran.
Polisi menyebut RA pernah meminjam sepeda motor Yamaha Mio M3 milik kerabatnya. Ia juga diduga menyewa bentor milik rekannya untuk menjalankan aksinya.
Dari 13 unit handphone yang disebut dalam pemeriksaan awal, polisi sejauh ini berhasil mengamankan enam unit handphone sebagai barang bukti.
Enam handphone tersebut terdiri atas:
- iPhone 11, terkait TKP Pasar Wosia;
- Vivo Y03, terkait TKP warung di Desa MKCM;
- Vivo Y27;
- Infinix Hot 11;
- Infinix Smart 8 Pro, terkait TKP Desa Igobula;
- Oppo A78, yang diduga dicuri dari sebuah mobil penjual bumbu dapur di Desa Igobula.
Selain enam handphone, polisi juga menyita satu buah gunting dan satu kaleng lem Fox berukuran sedang sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Pengembangan kasus belum berhenti. Dari total 13 handphone yang disebut telah dicuri, tujuh unit lainnya belum berhasil diamankan.
Polisi menyebut sebagian handphone tersebut diduga telah diedarkan kepada pihak lain. Dua unit handphone bermerek Samsung diduga telah diserahkan kepada seorang pria berinisial AA alias Po.
AA saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam penyelidikan serta pengejaran polisi.
Kasat Reskrim mengatakan tim masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti yang belum ditemukan sekaligus mendalami keterlibatan pihak lain.
“Saat ini pelaku beserta enam barang bukti handphone telah diamankan di Mako Polres Halut. Tim kami masih terus bergerak di lapangan untuk melakukan pengembangan lanjutan, memburu sisa barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi dan para korban,” tegas Sudomo.
Polres Halmahera Utara mengimbau masyarakat di Tobelo dan Galela yang merasa pernah menjadi korban pencurian atau penjambretan handphone untuk segera melapor.
Laporan masyarakat diperlukan untuk membantu penyidik mencocokkan barang bukti yang telah diamankan dengan laporan kehilangan maupun kejadian pencurian yang sebelumnya terjadi.
Warga yang merasa menjadi korban dapat mendatangi Mako Polres Halmahera Utara untuk proses identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan perkara. RA saat ini berstatus sebagai terduga pelaku dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ask)














