KIERAHAINSIGHT.ID | TOBELO – Aksi pencurian di wilayah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) berhasil diungkap Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halut setelah seorang terduga pelaku diamankan masyarakat saat diduga tengah menjalankan aksinya di Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Selasa (18/8/2026).
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Tim Resmob Polres Halut. Merespons laporan masyarakat, personel yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Musmulyadi bergerak menuju lokasi untuk mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mako Polres Halut guna menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Sudomo Latani, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap terduga pelaku kemudian membuka informasi mengenai sejumlah aksi pencurian lain yang diduga dilakukan di wilayah hukum Polres Halut.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak lima kali. Barang hasil pencurian tersebut disebut telah dijual kepada sejumlah warga di wilayah hukum Polres Halut.
Keterangan tersebut juga mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah orang lain dalam aksi pencurian.
Sekitar pukul 14.30 WIT, Tim Resmob bergerak memburu tiga orang yang disebut sebagai rekan terduga pelaku dan masih berada di wilayah hukum Polres Halut.
Petugas kemudian menuju sebuah tempat kos di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, yang diketahui ditempati salah satu terduga pelaku.
Sekitar pukul 14.40 WIT, tim tiba di lokasi dan menemukan dua orang, masing-masing berinisial AB dan GN, sedang berada di tempat tersebut.
Keduanya kemudian diamankan. Saat dimintai keterangan mengenai keberadaan terduga pelaku lainnya berinisial A, keduanya menyampaikan bahwa A telah berangkat menuju Pulau Morotai.
Tim selanjutnya membawa kedua terduga pelaku ke Mako Polres Halut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sekitar pukul 16.00 WIT, pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan keterangan antara para terduga pelaku. Dalam proses tersebut, para terduga pelaku disebut mengakui keterlibatan mereka dan memberikan informasi mengenai barang-barang yang diduga merupakan hasil pencurian.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan barang-barang tersebut, sekitar pukul 16.30 WIT, Tim Resmob bergerak untuk mengumpulkan barang bukti yang sebelumnya diduga telah dijual.
Sedikitnya lima barang berhasil dikumpulkan untuk kepentingan proses penyidikan, yakni:
- Satu unit Handphone Infinix Smart 9;
- Satu unit Handphone Vivo Y19s;
- Satu unit Handphone Oppo Y17;
- Satu unit mesin sensor ukuran sedan merek Motoyama 9000cc, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi;
- Satu unit mesin pompa air merek Sanyo.
Barang-barang tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani Satreskrim Polres Halut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi masih memburu seorang terduga pelaku berinisial A yang disebut telah meninggalkan wilayah Halmahera Utara menuju Pulau Morotai.
Polres Halut telah berkoordinasi dengan Tim Resmob di wilayah Pulau Morotai untuk menindaklanjuti pencarian terhadap A.
Sementara itu, tiga terduga pelaku yang telah diamankan, masing-masing GN, RY, dan AB, masih menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam rangkaian dugaan pencurian tersebut.
Polisi juga masih mendalami lima laporan atau kejadian pencurian yang disebut dalam hasil pemeriksaan awal, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti serta pihak-pihak yang diduga menerima atau membeli barang hasil kejahatan.
Pengungkapan ini bermula dari respons cepat terhadap informasi masyarakat. Peran warga yang mengamankan terduga pelaku saat diduga beraksi di Desa Gura menjadi titik awal bagi Tim Resmob untuk mengembangkan perkara hingga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. (ask)












