KIERAHAINSIGHT.ID | TOBELO – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mengambil langkah konkret meredam polemik harga buah kelapa yang berkembang di Kecamatan Galela dengan memfasilitasi dialog antara PT Natural Indococonut Organik (PT NICO), para pengumpul, dan unsur pemerintah. Dari pertemuan itu, pemerintah mencatat aspirasi agar perusahaan mempertimbangkan kenaikan harga pembelian buah kelapa, sekaligus menegaskan pentingnya menjaga iklim investasi dan stabilitas daerah.
Langkah tersebut diambil menyusul mencuatnya tuntutan terkait harga kelapa yang sempat memicu aksi penyampaian aspirasi. Pemerintah menilai persoalan tata niaga kelapa harus diselesaikan melalui dialog terbuka agar tidak berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat maupun keberlangsungan investasi.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Meeting Fredy Tjandua, Kamis (6/8/2026), dipimpin Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Halmahera Utara, Nyoter Koenoe, dan dihadiri perwakilan Polres Halmahera Utara, Manajer HRD PT NICO Rita Susetio, jajaran pemerintah daerah, manajemen perusahaan, serta para pengumpul buah kelapa.
Meski tercantum dalam surat undangan resmi Disperindag, Front Petani Halmahera Utara tidak menghadiri forum tersebut, sehingga aspirasi petani yang dibahas dalam rapat berasal dari hasil pertemuan pemerintah sebelumnya serta masukan para pengumpul yang hadir.
Dalam arahannya, Nyoter Koenoe menegaskan pemerintah daerah tidak ingin persoalan harga kelapa berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap kepentingan petani dan keberlangsungan investasi yang telah memberikan dampak ekonomi bagi Halmahera Utara.
“Kita ingin dua kepentingan ini berjalan seimbang. Investasi di Halmahera Utara harus tetap aman karena memberikan dampak terhadap perekonomian daerah. Tetapi pada saat yang sama, aspirasi petani terkait harga buah kelapa juga menjadi perhatian pemerintah dan akan kami sampaikan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan kebijakan,” ujar Nyoter.
Ia juga meminta kepolisian terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di wilayah Galela dan kawasan Pintu Batu yang menjadi perhatian pasca aksi penyampaian aspirasi.
Salah satu poin utama yang mengemuka dalam rapat adalah permintaan agar PT NICO mempertimbangkan kenaikan harga pembelian buah kelapa.
Menurut Nyoter, aspirasi tersebut telah diterima pemerintah dari Front Petani Halmahera Utara dan kembali diperkuat dalam forum oleh para pengumpul.
Selain itu, pemerintah mendorong adanya keterbukaan mengenai mekanisme pembentukan harga agar petani memahami faktor-faktor yang memengaruhi harga jual di tingkat akar rumput.
Menanggapi usulan kenaikan harga, Manajer HRD PT Natural Indococonut Organik (PT NICO), Rita Susetio, menjelaskan bahwa perusahaan tidak menetapkan secara langsung harga pembelian buah kelapa yang diterima petani. Menurutnya, harga di tingkat petani terbentuk melalui rantai tata niaga yang melibatkan para pengumpul beserta komponen biaya operasional di lapangan.
“Kami dari PT NICO sebenarnya tidak terlalu terlibat dalam proses harga kelapa di luar perusahaan. Setiap elemen dalam rantai distribusi memiliki pertimbangannya masing-masing, sehingga kami tidak bisa mengontrol harga di tingkat petani harus berada pada angka tertentu,” ujar Rita.
Penjelasan tersebut kemudian ditanggapi para pengumpul dengan memaparkan struktur biaya yang mereka keluarkan, mulai dari ongkos angkut, upah tenaga kerja, risiko buah yang tidak memenuhi spesifikasi (reject), hingga biaya operasional lainnya. Pemerintah daerah menilai perbedaan persepsi mengenai mekanisme pembentukan harga inilah yang perlu disosialisasikan secara terbuka kepada petani agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Perwakilan pengumpul buah kelapa, Iqbal Wahab, menjelaskan bahwa harga pembelian PT NICO saat ini sebesar Rp2.200 per kilogram, sementara harga yang diterima petani berkisar Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram setelah memperhitungkan berbagai biaya operasional di lapangan.
“Harga dari PT NICO hari ini Rp2.200 per kilogram. Sementara pembelian kami di lapangan Rp1.700 sampai Rp1.800 per kilogram. Selisih itu bukan semata-mata keuntungan pengumpul, tetapi digunakan untuk biaya transportasi dari kebun, upah buruh, risiko kelapa yang tidak memenuhi spesifikasi atau reject, serta biaya operasional pengumpul,” jelas Iqbal.
Iqbal menegaskan para pengumpul memiliki kepentingan yang sama dengan petani karena sebagian besar juga merupakan pemilik kebun kelapa.
“Kami ini juga petani. Kami juga punya kebun kelapa, sehingga tentu berharap harga buah kelapa bisa lebih baik. Yang kami lakukan adalah menjembatani hasil panen petani agar bisa sampai ke perusahaan dengan tetap menanggung biaya operasional di lapangan,” ujarnya.
Selain membahas harga, pemerintah menilai polemik yang berkembang menunjukkan perlunya transparansi yang lebih baik dalam tata niaga kelapa.
Disperindag mendorong PT NICO bersama para pengumpul menyosialisasikan mekanisme pembentukan harga kepada masyarakat agar tidak muncul persepsi yang keliru mengenai selisih harga antara perusahaan dan petani.
Sementara pembahasan mengenai standar kualitas buah dan mekanisme reject akan ditindaklanjuti secara teknis antara perusahaan dan para pengumpul.
Nyoter memastikan seluruh hasil dialog akan dilaporkan kepada Bupati Halmahera Utara sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan langkah lanjutan pemerintah daerah.
Ia juga meminta dilakukan pendataan terhadap pengumpul maupun petani kelapa guna memperkuat basis data sektor perkebunan yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi Halmahera Utara.
Menurut data pemerintah daerah, Halmahera Utara memiliki sekitar enam juta pohon kelapa di lahan sekitar 49 ribu hektare. Komoditas tersebut menjadi penopang penting ekonomi masyarakat sekaligus bahan baku industri pengolahan yang diekspor ke pasar internasional.
Menutup rapat, Nyoter menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harga kelapa harus mengedepankan komunikasi dan musyawarah.
“Pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan tetap membuka ruang dialog sehingga solusi yang dihasilkan mampu melindungi kepentingan petani, menjaga keberlangsungan dunia usaha, serta mempertahankan iklim investasi yang kondusif di Halmahera Utara,” katanya. (ask)














