PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website

Bupati Halut Serahkan Ranperda APBD 2025 ke DPRD

banner 120x600

KIERAHAINSIGHT.ID | TOBELO – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Halmahera Utara.

Dokumen tersebut menjadi dasar pembahasan legislatif terhadap pelaksanaan APBD 2025 sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ranperda disampaikan Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (10/7).

Menurut Bupati, penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebelum diajukan kepada DPRD, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kali berturut-turut.

“Dengan berakhirnya proses audit dan pemberian opini oleh BPK RI, dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk kesepuluh kali berturut-turut, maka Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diajukan kepada DPRD,” kata Piet.

Berdasarkan Ranperda yang disampaikan, target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1.169.657.395.322,45, dengan realisasi mencapai Rp1.070.090.767.136,14 atau 91,48 persen.

Dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah menargetkan penerimaan sebesar Rp145.402.423.733,45 dan terealisasi Rp158.911.784.264,14 atau 109,29 persen, melampaui target yang telah ditetapkan.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1.066.172.742.989,99 atau 92,16 persen dari total anggaran sebesar Rp1.156.796.226.838,45. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara membukukan surplus sebesar Rp3.918.024.146,15.

Bupati menegaskan, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan sekaligus bagian dari kewajiban konstitusional kepala daerah kepada DPRD.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kami sampaikan kepada DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Halmahera Utara akan membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan pelaksanaan APBD berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. (ask)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *