KIERAHAINSIGHT.ID | TOBELO – DPRD Kabupaten Halmahera Utara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Jumat (10/7).
Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah guna memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Perubahan Perda dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan daerah dengan dinamika sosial, ekonomi, serta penyelenggaraan pemerintahan yang terus berkembang. Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki struktur organisasi yang lebih efektif dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Perda tersebut disahkan setelah DPRD menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Pengesahan ini menjadi bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang jelas serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD Halmahera Utara, Christina Lesnussa, mengatakan perubahan Perda merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan pemerintah daerah agar lebih adaptif terhadap tantangan pembangunan.
“Perubahan Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan daerah dan dinamika sosial, ekonomi, serta tata kelola pemerintahan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat sehingga terwujud Halmahera Utara yang setara, maju, dan berkelanjutan,” kata Christina.
Menurutnya, perubahan susunan perangkat daerah tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian struktur organisasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Christina menegaskan, pembentukan maupun perubahan perangkat daerah harus tetap berorientasi pada kebutuhan daerah serta mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan secara lebih terukur dan efisien.
Selain mengesahkan Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, DPRD juga menerima pengajuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara. Dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas DPRD sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD menyebut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus menjadi instrumen bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan yang diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Selain berbentuk laporan keuangan, pertanggungjawaban juga memuat laporan realisasi kinerja untuk mengukur sejauh mana kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD akan menjadi bahan evaluasi DPRD terhadap pelaksanaan anggaran tahun 2025 sekaligus menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan dan penganggaran pada tahun berikutnya.
Dengan disahkannya Perda tersebut, DPRD berharap penataan organisasi perangkat daerah dapat memperkuat kapasitas birokrasi, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara yang lebih baik dan berkelanjutan. (ask)














