PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
Berita  

‎RPIK Halut 2026–2045: Pemkab Bidik Hilirisasi Potensi Daerah dan Industri Berkelanjutan

banner 120x600

KIERAHAINSIGHT.ID | Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mulai menata arah industrialisasi daerah hingga 2045 dengan satu agenda utama: mengubah potensi daerah menjadi nilai tambah ekonomi yang dirasakan masyarakat. Hilirisasi komoditas unggulan, penguatan UMKM dan IKM, konektivitas industri, kualitas sumber daya manusia, hingga industri hijau menjadi bagian dari strategi pembangunan yang tengah dirumuskan.

‎Arah tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Halmahera Utara 2026–2045 yang digelar Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Ruang Rapat Fredy Tjandua, Kamis (9/9/2026).

‎Penyusunan RPIK menjadi penting karena dokumen ini diproyeksikan sebagai landasan arah pembangunan industri Halmahera Utara selama 20 tahun. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut memetakan potensi, tetapi juga memastikan potensi tersebut terhubung dengan industri, pelaku usaha, infrastruktur, sumber daya manusia, serta kebutuhan pembangunan daerah.

‎Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Halmahera Utara, Nyoter Koenoe, mengatakan RPIK disusun untuk memberikan arah yang lebih jelas bagi pengembangan sektor industri daerah.

‎“Melalui RPIK ini, menetapkan arah pembangunan industri Halmahera Utara dengan lima strategi utama, yaitu percepatan hilirisasi komoditas unggulan daerah, penguatan konektivitas logistik dan infrastruktur industri, peningkatan kualitas sumber daya manusia industri, penguatan industri kecil dan menengah (IKM) berbasis inovasi dan digitalisasi, serta penerapan industri hijau yang memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan,” kata Nyoter.

‎Lima strategi tersebut, lanjut dia, akan diterjemahkan ke dalam program pembangunan, roadmap, rencana aksi, indikator kinerja, serta kebutuhan pendanaan yang menjadi acuan pelaksanaan pembangunan industri hingga 2045.

‎Sekretaris Daerah Halmahera Utara, E. J. Papilaya, yang membuka FGD tersebut menegaskan bahwa kekuatan RPIK sangat bergantung pada kualitas masukan dari berbagai pihak.

‎Akademisi, dunia usaha, organisasi terkait, perangkat daerah, dan pemangku kepentingan lainnya perlu terlibat agar dokumen yang disusun tidak berhenti sebagai perencanaan administratif, tetapi benar-benar dapat diterapkan.

‎Pertama, pengembangan industri harus mengikuti zonasi dan karakteristik potensi masing-masing wilayah. Kawasan pertambangan Kao-Malifut, sektor jasa di Tobelo, pertanian di Galela, serta potensi perikanan terpadu di Loloda disebut sebagai bagian dari kekuatan daerah yang perlu dihubungkan dengan pengembangan industri.

‎Orientasinya bukan sekadar mengeksploitasi potensi, melainkan memastikan aktivitas ekonomi tersebut mampu menghasilkan nilai tambah dan membuka ruang yang lebih besar bagi masyarakat serta pelaku usaha lokal.

‎“Industri harus mampu memberikan ruang bagi UMKM dan mengembangkan berbagai sektor potensial, seperti pariwisata, perikanan, perdagangan dan jasa. Karena itu, memperhatikan zonasi yang telah ditetapkan, sesuai dengan potensi daerah, serta terarah pada apa yang benar-benar direncanakan dan dibangun,” ujar Papilaya.

‎Pesan tersebut sekaligus menempatkan UMKM sebagai bagian dari ekosistem industrialisasi daerah. Pengembangan industri diharapkan tidak berjalan sendiri, tetapi memiliki keterkaitan dengan pariwisata, perikanan, perdagangan, jasa, serta aktivitas ekonomi masyarakat.

‎Hal kedua yang ditekankan Sekda adalah keterhubungan RPIK dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

‎Menurut Papilaya, RPIK harus memiliki arah yang jelas dan menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah. Dengan demikian, kebijakan pembangunan industri tidak berjalan terpisah dari agenda pembangunan pemerintah daerah secara keseluruhan.

‎Ia juga menekankan pentingnya penyeliaan dan audit terhadap dokumen perencanaan. Pengawasan sejak tahap awal hingga akhir diperlukan agar proses penyusunan berlangsung terarah, memperoleh koreksi secara tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎FGD ini menjadi tahapan penting untuk menguji sekaligus menyempurnakan rancangan RPIK sebelum ditetapkan. Berbagai masukan dari akademisi, OPD, dunia usaha, dan pemangku kepentingan akan menjadi bahan dalam penyempurnaan dokumen.

‎Pada akhirnya, RPIK Halmahera Utara 2026–2045 diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan, tetapi mampu menjadi peta jalan industrialisasi daerah yang menghubungkan potensi wilayah dengan investasi, UMKM, tenaga kerja, infrastruktur, inovasi, dan keberlanjutan lingkungan.

‎Dengan arah tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menempatkan pembangunan industri sebagai instrumen untuk meningkatkan nilai tambah sektor unggulan, memperluas ruang ekonomi masyarakat, memperkuat UMKM dan IKM, serta membangun fondasi perekonomian daerah yang lebih berkelanjutan hingga 2045. (khi)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *