PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
Berita  

Ranperda Perubahan APBD 2026 Disetujui DPRD Halut

banner 120x600

KIERAHAINSIGHT.ID | DPRD Kabupaten Halmahera Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna pengambilan keputusan di ruang Bangsaha DPRD Halut, Kamis (10/9/2026).

‎Rapat yang tersebut dipimpin Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa dan dihadiri Wakil Bupati Halmahera Utara Kasman Hi. Ahmad, Sekretaris Daerah E. J. Papilaya, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

‎Persetujuan tersebut menjadi tahap penting dalam proses penetapan perubahan APBD 2026 setelah sebelumnya Ranperda diajukan pemerintah daerah dan dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

‎Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa mengatakan pembahasan Ranperda telah dilakukan setelah pemerintah daerah mengajukannya dalam rapat paripurna pada 8 September 2026.

‎“Ranperda ini kemudian dibahas oleh Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada tanggal 9 September 2026. Hasil pembahasan inilah akhirnya disepakati untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang dilaksanakan pada hari ini,” kata Christina.

‎Dalam ringkasan Ranperda Perubahan APBD 2026 yang disampaikan Ketua DPRD, pendapatan daerah sebelum perubahan tercatat sebesar Rp1.077.165.681.563,00.

‎Setelah perubahan, pendapatan daerah disepakati menjadi Rp1.100.420.650.180,18, atau meningkat sekitar Rp23,25 miliar dibandingkan sebelum perubahan.

‎Sementara itu, belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.075.165.681.563,00 dan setelah perubahan menjadi Rp1.090.382.944.267,15.

‎Christina menegaskan, setelah persetujuan diberikan, pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti Ranperda sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎“Dengan disetujuinya penetapan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2026, kami mengharapkan kepada Pemerintah Daerah agar dapat menindaklanjutinya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

‎Wakil Bupati Halmahera Utara Kasman Hi. Ahmad, dalam pidatonya mengapresiasi DPRD, khususnya Banggar, komisi, dan fraksi, yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda dalam waktu relatif singkat.

‎Menurut Kasman, pembahasan memang berlangsung secara maraton karena pemerintah daerah dan DPRD dihadapkan pada keterbatasan waktu. Namun, proses tersebut tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kecermatan, ketelitian, dan tanggung jawab.

‎“Walaupun dilakukan secara maraton karena diperhadapkan dengan waktu yang singkat, namun tetap dilandaskan pada kecermatan, ketelitian serta rasa tanggung jawab yang tinggi sehingga dapat terselesaikan,” kata Kasman.

‎Ia menilai kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai mitra penyelenggara pemerintahan daerah menjadi modal penting dalam memastikan agenda pembangunan tetap berjalan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

‎Kasman juga menyampaikan bahwa berbagai catatan, pertanyaan, dan koreksi DPRD selama pembahasan telah dibahas bersama secara transparan dan akuntabel, terutama terkait hubungan antara belanja daerah dengan indikator serta tolok ukur kinerja kegiatan.

‎“Kenyataan ini terbukti dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2026 sebagaimana yang kita saksikan bersama pada forum paripurna yang terhormat hari ini,” ujarnya.

‎Setelah memperoleh persetujuan DPRD, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Kasman mengatakan pemerintah daerah siap menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi hasil evaluasi tersebut.

‎“Yang selanjutnya apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut akan kita tindaklanjuti dan menyempurnakan secara bersama,” katanya.

‎Kasman juga mengingatkan seluruh pimpinan OPD agar mengoptimalkan penerimaan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan.

‎Di sisi belanja, ia meminta seluruh OPD berpegang pada prinsip efektivitas, efisiensi, ekonomis, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

‎“Anggaran yang disiapkan dalam perubahan APBD adalah anggaran maksimal. Oleh karenanya, dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

‎Dengan waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa sekitar empat bulan, Kasman meminta seluruh OPD mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan.

‎Perhatian khusus diberikan terhadap pekerjaan fisik agar pelaksanaannya dikawal dan dimonitor secara berkelanjutan sehingga hasil pekerjaan memenuhi ketentuan dan kualitas yang diharapkan masyarakat.

‎“Manfaatkanlah waktu yang tersisa kurang lebih empat bulan ini untuk dioptimalkan pelaksanaan kegiatannya, apalagi pekerjaan-pekerjaan fisik agar benar-benar dikawal dan dimonitor secara kontinu,” ujar Kasman.

‎Ia berharap seluruh program yang dibiayai melalui perubahan APBD 2026 dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Halmahera Utara. (khi)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *