KIERAHAINSIGHT.ID | Pengelolaan bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Halmahera Utara mendapat perhatian serius dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Selama tiga hari, 7–9 September 2026, Kesbangpol turun langsung ke sejumlah sekretariat partai politik untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Monitoring dan evaluasi (monev) tersebut menjadi langkah Kesbangpol Halut untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan sekaligus mencegah persoalan administrasi sebelum masuk ke tahapan pemeriksaan formal.
Kegiatan dipimpin Kepala Kesbangpol Halut, Hairudin Dodo, didampingi Kepala Bidang Sindy Fabanyo bersama jajaran staf. Tim menyasar seluruh partai politik penerima bantuan keuangan di Kabupaten Halmahera Utara.
Fokus monitoring mencakup pembaruan data kepengurusan, administrasi sekretariat, kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta tindak lanjut atas catatan hasil pemeriksaan.
Pada Senin (7/9/2026), monitoring dilakukan di sekretariat Partai NasDem, Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan Partai Gerindra.
Hari berikutnya, Selasa (8/9/2026), giliran Partai Gelora, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menjadi sasaran monitoring. Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan koordinasi bersama partai politik lainnya pada Rabu (9/9/2026).
Hairudin mengatakan, bantuan keuangan partai politik memiliki konsekuensi pertanggungjawaban karena merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.
“Bantuan keuangan partai politik merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang wajib dipertanggungjawabkan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Setiap penggunaan anggaran harus didukung dokumen yang lengkap, jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Hairudin.
Kesbangpol Halut menjadikan monitoring bukan sekadar kegiatan memeriksa dokumen. Pengurus partai politik juga diberikan ruang untuk berkonsultasi secara langsung terkait pengelolaan bantuan keuangan.
Pembahasan mencakup tata cara penyusunan SPJ, efisiensi operasional sekretariat, hingga pelaksanaan kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat.
Pola ini diarahkan agar kesalahan atau kekurangan administrasi dapat diketahui lebih awal dan segera diperbaiki.
Dengan demikian, monitoring berfungsi sebagai instrumen pembinaan sekaligus penguatan tata kelola bantuan keuangan partai politik.
Kesbangpol Halut berharap langkah tersebut mendorong partai politik penerima bantuan semakin disiplin dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran.
Di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mendukung terciptanya kehidupan demokrasi yang sehat di Kabupaten Halmahera Utara. (khi)














