PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
Berita  

Kejari Halut Tegaskan Pembakar Lahan Bisa Dipidana, Maklumat Karhutla Didorong hingga Desa

banner 120x600

KIERAHAINSIGHT.ID | Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Kejari Halut), menegaskan bahwa pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar secara melanggar hukum dapat berujung pada proses pidana. Penegasan ini disampaikan di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Halmahera Utara.

Kepala Kejari Halut, Rahmat, menyampaikan sikap tersebut dalam Rapat Penanganan Karhutla yang dipimpin Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua di Ruang Fredy Tjandua (FTJ) Kantor Bupati Halut, Senin (21/9/2026). Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman, tetapi harus diperkuat dengan pencegahan dan penegakan hukum.

“Setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara melanggar hukum dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rahmat.

Untuk memperkuat pencegahan, Kejari Halut mendorong agar Maklumat Forkopimda segera disosialisasikan hingga tingkat desa. Maklumat tersebut diharapkan tidak hanya berisi imbauan, tetapi juga menjelaskan konsekuensi hukum bagi masyarakat yang melakukan pembakaran lahan secara ilegal.

“Maklumat Forkopimda perlu didorong hingga tingkat desa. Di dalamnya mencakup imbauan pencegahan sekaligus konsekuensi hukum bagi aktivitas pembakaran yang menyebabkan kebakaran lahan,” katanya.

Pengawasan juga diminta diperkuat dari tingkat kecamatan hingga desa dengan melibatkan camat, kepala desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Langkah tersebut diarahkan untuk mendeteksi serta mencegah munculnya titik api sejak dari tingkat tapak.

“Penguatan pengawasan dilakukan secara berjenjang dari camat, kepala desa, Bhabinkamtibmas, hingga Babinsa agar upaya pencegahan karhutla dapat berjalan maksimal sejak tingkat desa,” ujar Rahmat.

Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Utara melaporkan bahwa sejumlah kejadian karhutla berkaitan dengan aktivitas pembersihan lahan pertanian yang dilakukan dengan pembakaran, termasuk pembakaran daun kelapa kering yang kemudian tidak terkendali.

Karena itu, penanganan karhutla kini diarahkan pada pendekatan terpadu melalui edukasi masyarakat, pengawasan berjenjang, pengendalian aktivitas pembakaran lahan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran. Pemerintah daerah bersama Forkopimda menargetkan langkah tersebut dapat menekan kemunculan titik api baru di wilayah Halmahera Utara. (ask)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *