PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
Berita  

GTRA Halmahera Utara Perketat Verifikasi TORA, Data Lahan Jadi Sorotan

banner 120x600

KIERAHAINSIGHT.ID | Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Halmahera Utara mulai memperkuat verifikasi terhadap lahan yang teridentifikasi sebagai calon Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Tahun 2026. Tahapan ini penting untuk memastikan data yang digunakan dalam penetapan objek reforma agraria sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat pemaparan hasil identifikasi indikatif TORA dan pengembangan penataan akses yang berlangsung di Aula Abdul Azis Kantor Pertanahan Halmahera Utara, Kecamatan Tobelo, Senin (21/9/2026).

Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Halmahera Utara Drs. E. J. Papilaya, yang mewakili Bupati Halmahera Utara. Hadir pula Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Utara Zain Asraruddin, Asisten I Bidang Pemerintahan Anwar Kabalmay, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Utara Zain Asraruddin mengatakan, ketepatan data menjadi bagian penting dalam proses identifikasi TORA. Menurut dia, verifikasi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan data administratif, tetapi harus melibatkan berbagai pihak yang memahami kondisi wilayah.

“Identifikasi indikatif TORA membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar data yang dihasilkan benar-benar akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan di kemudian hari,” kata Zain.

Ia menambahkan, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan penataan aset atau legalitas tanah. Setelah aspek pertanahan ditata, masyarakat juga membutuhkan dukungan agar tanah dapat dimanfaatkan secara produktif.

“Reforma Agraria tidak berhenti pada penataan aset atau legalitas hukum semata, melainkan harus dibarengi penataan akses melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas, dukungan permodalan, hingga membuka jalur pemasaran produk lokal,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Staf Kantor Pertanahan Halmahera Utara Andi Irwan memaparkan hasil inventarisasi dan pemetaan awal wilayah yang teridentifikasi memiliki potensi TORA.

Paparan itu kemudian menjadi bahan pembahasan peserta dari berbagai instansi. Masukan yang disampaikan antara lain berkaitan dengan kondisi wilayah, batas administrasi, serta kondisi sosial di tingkat kecamatan dan desa.

Pembahasan lintas sektor tersebut menjadi bagian dari proses untuk menyandingkan data pertanahan dengan kondisi yang ditemukan di lapangan. Dengan demikian, lahan yang nantinya ditetapkan sebagai objek TORA diharapkan memiliki dasar data yang jelas dan dapat diverifikasi.

Hasil rapat selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui verifikasi dan validasi lapangan. Tahapan tersebut diperlukan sebelum dilakukan penetapan resmi objek TORA sesuai ketentuan yang berlaku.

GTRA Kabupaten Halmahera Utara juga menempatkan penataan akses sebagai bagian dari agenda reforma agraria. Artinya, penataan tanah tidak hanya diarahkan pada kepastian administrasi dan legalitas, tetapi juga pada pemanfaatan lahan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat. (ask)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *