PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
Berita  

Gebrakan “Kie Raha Aman”, Polres Halut Ungkap Jaringan 3C Hingga Dugaan Pengolahan Perak Ilegal

banner 120x600

KIERAHAINSIGHT.ID | Polres Halmahera Utara mengungkap sejumlah kasus kejahatan dalam operasi penegakan hukum sepanjang Triwulan III 2026. Pengungkapan tersebut mencakup jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian handphone, hingga dugaan pengolahan dan pengiriman mineral perak tanpa izin.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, saat konferensi pers di Mapolres Halut, Kecamatan Tobelo, Rabu (30/9/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat dan pengembangan penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim.

Salah satu pengungkapan terbesar adalah jaringan curanmor dan pencurian handphone. Polisi mengamankan 32 unit sepeda motor dan 33 unit handphone dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Halut.

Kasus bermula dari informasi mengenai dugaan penampungan kendaraan tanpa dokumen di sebuah bengkel di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo. Tim URC Resmob kemudian mengamankan MA alias Ali (24) dan menyita 17 sepeda motor serta satu mobil KIA Picanto.

Dari pengembangan perkara, polisi mengidentifikasi 12 tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur. Sembilan orang telah diamankan, dengan peran mulai dari penadah hingga pelaku pencurian kendaraan dan handphone.

Kapolres menjelaskan, pelaku curanmor menyasar kendaraan yang diparkir di luar rumah.

“Modus para pelaku pencurian kendaraan bermotor yakni mencari kendaraan yang terparkir di luar rumah, lalu mematahkan stang kunci. Setelah stang patah, kendaraan didorong menjauh, kemudian kabel kunci kontak dipotong atau ditarik hingga rusak sebelum dibawa kabur,” ujar Erlichson.

Untuk pencurian handphone, kata dia, pelaku menyasar rumah warga yang memiliki pintu atau jendela yang tidak terkunci rapat.

“Sementara untuk pencurian handphone, para pelaku menyasar rumah warga dengan mencari pintu atau jendela yang tidak terkunci rapat atau membukanya secara paksa,” katanya.

Para tersangka antara lain MA alias Ali (24) yang diduga berperan sebagai penadah, YM alias Rival (22) dan WB alias Wili (22) yang diduga terlibat pencurian sepeda motor, serta RA alias Reza (22) yang diduga terlibat pencurian handphone.

Polisi juga mengamankan GA alias Geral (19), MS alias Marvel (16), DT alias Tino (20), DP alias Mawar (33), dan RS alias Ino (17) dalam rangkaian perkara tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara atau denda Kategori V. Kasus pencurian itu tersebar di sejumlah desa, antara lain Daru, Trans Biang, Wosia, WKO, Gosoma, Gamsungi, dan Gura.

Selain kasus 3C, Satreskrim Polres Halut juga menangani dugaan pengolahan dan pengiriman mineral perak tanpa izin. Polisi mengamankan NW alias Jodi (47) di Desa Gosoma pada 6 September 2026.

Dari perkara tersebut, polisi menyita dua batang logam perak seberat 152 gram dan 172 gram, lima bongkahan batu mineral, serta sejumlah peralatan pengolahan dan bahan kimia.

Polisi menyebut NW telah tiga kali mengirim logam perak hasil olahan ke luar daerah sejak 2024 dengan harga sekitar Rp30.000 per gram. Dalam perkara ini, NW disangkakan melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di sisi lain, Polres Halut mencatat 130 laporan polisi masuk sepanjang Triwulan III 2026. Sebanyak 84 perkara atau 64 persen telah diselesaikan.

Rinciannya, 11 perkara P21, 11 perkara SP3/SP2Lid, dan 62 perkara melalui Restorative Justice (RJ). Sementara 46 perkara masih dalam proses penanganan.

Kapolres menegaskan keterlibatan masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami mengimbau warga masyarakat Kabupaten Halmahera Utara agar tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Kami juga mengharapkan dukungan media untuk menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab,” ujar Erlichson.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan program “Kie Raha Aman”, sekaligus upaya Polres Halmahera Utara memperkuat penegakan hukum dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Halut.

Kegiatan rilis pers dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlicson Pasaribu, S.H., S.I.K., bersama Wakapolres Kompol Saifeul Egal, S.A.P., M.AP., Kasat Reskrim Iptu Sudomo Latani, S.H., Kasi Humas Iptu Hopni Saribu, S.H., KBO Reskrim Ipda Rafif S. M, S.Tr.I.K., Kanit IV Tipidter Aipda Yonex R. Togo, S.E., serta Katim Resmob Aipda Musmulyadi, S.H. (ask)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *