kierahainsight.id | Halut — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang oknum Guru ASN bernama Afrida Erna Ngato alias Ida (49).
Tersangka diburu atas dugaan keterlibatan dalam penambangan emas ilegal di konsesi PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM). Penerbitan status buron tersebut tertuang dalam Surat DPO Nomor: DPO/10/V/RES.5.5/2026/RESKRIM.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Rinaldi Anwar, mengungkapkan bahwa aksi nekat tersangka terdeteksi di lokasi Donga, Dusun Beringin, Desa Tabobo, Kecamatan Malifut.
“Tersangka diduga kuat terlibat langsung dalam tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin pada 24 Juni 2024 lalu. Modusnya adalah menggali, mengambil, dan membawa batuan mineral emas (gold ore) dari area IWP PT NHM secara ilegal,” tegas IPTU Rinaldi, Rabu (20/05).
IPTU Rinaldi menambahkan, aktivitas penjarahan material bumi tersebut dilakukan tanpa dokumen resmi, baik dari otoritas pemerintah maupun pihak manajemen perusahaan selaku pemegang hak wilayah konsesi sah.
“Kami menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah objek vital nasional seperti PT NHM adalah pelanggaran hukum berat. Tidak ada pengecualian, termasuk bagi oknum pelayan publik,” tambah Kasat Reskrim.
Guna mempersempit ruang pelarian, kepolisian merilis identitas tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Sosol, Kecamatan Malifut. Tersangka memiliki ciri fisik: tinggi sekitar 156 cm, rambut hitam ikal, kulit sawo matang, dan perawakan tubuh agak gemuk.
Atas tindakan tersebut, oknum ASN ini dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 55 KUHPidana.
“Proses hukum tetap berjalan objektif. Kami meminta masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk tidak segan melapor. Segera hubungi Call Center Polres Halut di 110 atau langsung ke nomor penyidik di 0813-2559-1911,” pungkas IPTU Rinaldi. (ask)
















