kierahainsight.id | Halut — Pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Halmahera Utara tetap berlangsung meski memasuki hari libur, Kamis (14/5).
Pantauan kierahainsight.id di lokasi, sejumlah warga tampak datang untuk melakukan perekaman hingga pencetakan KTP elektronik (KTP-el). Aktivitas pelayanan terlihat berjalan sejak pagi dengan beberapa loket tetap aktif melayani masyarakat.
Warga silih berganti datang membawa dokumen persyaratan untuk mengurus administrasi kependudukan. Petugas terlihat tetap melayani proses perekaman dan pencetakan dokumen secara langsung di ruang pelayanan Dukcapil Halut.
Sejumlah warga mengaku terbantu dengan pelayanan yang tetap dibuka di hari libur tersebut. Jumian, warga asal Galela, menilai pelayanan di Dukcapil Halut berlangsung dengan baik dan memudahkan masyarakat.
“Pelayanannya cukup baik, petugas juga sigap dan ramah saat melayani masyarakat. Proses pengurusannya tidak berbelit sehingga kami merasa terbantu,” ujar Jumian.
Sementara itu, Nuraini mengaku layanan di hari libur sangat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
“Menurut saya ini langkah yang bagus karena meskipun libur, Dukcapil Halut tetap membuka pelayanan. Jadi masyarakat yang belum sempat mengurus dokumen di hari kerja tetap bisa datang,” katanya.
Layanan khusus tersebut dibuka selama dua hari, yakni Kamis dan Jumat, 14–15 Mei 2026, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIT, bertempat di Kantor Dinas Dukcapil Kantor Bupati Halut.
Langkah itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat yang belum sempat mengurus administrasi kependudukan pada hari kerja, sekaligus mempercepat kepemilikan identitas bagi warga wajib KTP.
Dalam pelayanan tersebut, Dukcapil Halut membuka dua jenis layanan utama, yakni perekaman KTP-el dan pencetakan KTP-el.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman KTP-el, diwajibkan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan telah berusia 17 tahun. Sementara untuk pencetakan KTP-el, warga diminta membawa fotokopi KK. Khusus penggantian KTP hilang, masyarakat juga diwajibkan melampirkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.
Seluruh proses administrasi tersebut diberikan secara gratis.
Pihak Dukcapil Halut berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan di hari libur tersebut dengan baik serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dilengkapi sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Layanan di hari libur itu diharapkan dapat membantu masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus dokumen kependudukan pada hari kerja. (ask)

















