KIERAHAINSIGHT.ID | TOBELO – Kabar baik bagi masyarakat Halmahera Utara. Setelah sempat menghentikan sementara penerbitan dokumen kependudukan akibat proses pergantian tanda tangan elektronik (TTE) Kepala Dinas, Selasa (28/7), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Utara memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan kembali berjalan normal mulai Rabu (29/7).
Pemulihan layanan yang berlangsung hanya dalam sehari tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang sebelumnya harus menunda pengurusan dokumen kependudukan. Dengan selesainya proses penyesuaian TTE, seluruh layanan penerbitan dokumen kini kembali dapat diakses di Kantor Disdukcapil Halmahera Utara.
Pengumuman resmi mengenai normalnya kembali pelayanan telah disampaikan Disdukcapil Halmahera Utara kepada masyarakat. Dalam pemberitahuan itu disebutkan bahwa proses pergantian tanda tangan elektronik Kepala Dinas telah selesai sehingga pelayanan administrasi kependudukan kembali dibuka mulai 29 Juli 2026.
“Sehubungan dengan proses pergantian tanda tangan elektronik (TTE) Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Halmahera Utara telah selesai. Maka mulai tanggal 29 Juli pelayanan di Disdukcapil Halut telah berjalan normal kembali. Mohon perhatikan persyaratan dokumen sebelum ke Dinas Dukcapil,” demikian bunyi pengumuman resmi Disdukcapil Halmahera Utara.
Sebelumnya, Disdukcapil Halmahera Utara menunda sementara penerbitan dokumen kependudukan pada 28 Juli 2026 karena proses pergantian tanda tangan elektronik menyusul pergantian Kepala Dinas. Selama masa penyesuaian tersebut, layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tetap berjalan sehingga masyarakat masih dapat melakukan perekaman.
Pergantian TTE dilakukan setelah jabatan Kepala Disdukcapil Halmahera Utara diemban F. N. Sahetapy, yang sebelumnya menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Utara. Ia menggantikan Hernefer Tjandua sebagai plt Kepala Disdukcapil.
Dengan pelayanan yang telah kembali normal, masyarakat kini dapat mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, maupun dokumen kependudukan lainnya. Disdukcapil juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan persyaratan administrasi sebelum datang ke kantor agar proses pelayanan berlangsung lebih cepat dan tertib.
Pulihnya layanan dalam waktu singkat menunjukkan upaya Disdukcapil Halmahera Utara untuk meminimalkan gangguan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan proses administrasi kependudukan kembali berjalan optimal setelah penyesuaian tanda tangan elektronik selesai. (ask)














