KIERAHAINSIGHT.ID | TOBELO – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menargetkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 4,02 atau berpredikat “Sangat Baik” pada Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026. Target tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan mutu layanan pemerintah yang lebih cepat, mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Komitmen itu ditegaskan dalam rapat koordinasi persiapan PEKPPP yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor Bupati Halmahera Utara, Rabu (22/7), dan diikuti organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi lokus penilaian, para camat, serta kepala puskesmas.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Utara F. N. Sahetapy mengatakan pencapaian target tersebut membutuhkan komitmen seluruh perangkat daerah karena penilaian pelayanan publik tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi.
“Target IPP sebesar 4,02 hanya dapat dicapai apabila seluruh perangkat daerah bekerja sebagai satu tim yang solid. Ini bukan pekerjaan satu OPD, tetapi menjadi tanggung jawab bersama,” kata Sahetapy.
Menurutnya, Bagian Organisasi Setda Halmahera Utara terus membangun koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Ombudsman Republik Indonesia untuk memastikan seluruh indikator penilaian dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dijadwalkan mengikuti agenda koordinasi di Ternate pada akhir Juli sebagai bagian dari pemantapan persiapan menghadapi evaluasi nasional tersebut.
Sementara itu, Analis Tatalaksana Bagian Organisasi Setda Halmahera Utara, Parhara Pardede, mengungkapkan nilai sementara Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Halmahera Utara berada pada angka 3,67. Karena itu, menurutnya, masih diperlukan sejumlah pembenahan agar target predikat “Sangat Baik” dapat tercapai.
“Masih ada beberapa indikator yang perlu ditingkatkan. Seluruh perangkat daerah harus memastikan setiap komponen penilaian dipenuhi sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Parhara menjelaskan, evaluasi PEKPPP menitikberatkan pada kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari pemenuhan standar pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), hingga inovasi pelayanan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Ia juga meminta seluruh OPD dan puskesmas segera melengkapi berbagai fasilitas pendukung pelayanan, termasuk media informasi, sarana pengaduan, serta melakukan evaluasi pelayanan secara berkala sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan.
Melalui persiapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara berharap capaian pelayanan publik terus meningkat pada tahun 2026. Keberhasilan meraih predikat “Sangat Baik” tidak hanya menjadi indikator kinerja birokrasi, tetapi juga diharapkan berdampak pada meningkatnya kualitas layanan publik yang lebih efektif, responsif, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (ask)














