KIERAHAINSIGHT.ID | TOBELO – Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Utara kembali menuai sorotan. Setelah melakukan pemutusan sambungan air terhadap sejumlah pelanggan yang menunggak pada Kamis (16/7/2026), PDAM justru dinilai lamban mengembalikan layanan kepada pelanggan yang telah melunasi seluruh kewajibannya.
Hingga pukul 17.29 WIT, meter air milik salah seorang pelanggan belum juga dipasang kembali, meski seluruh tunggakan beserta biaya penyambungan kembali telah dibayar lunas pada hari yang sama.
Padahal, air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang menyangkut aktivitas rumah tangga sehari-hari.
“Kami tidak menolak membayar. Setelah diputus, kami langsung melunasi seluruh tagihan dan biaya penyambungan kembali. Tetapi sampai sore meter air belum juga dipasang,” ujar pelanggan.
Pantauan di lokasi menunjukkan meter air masih terlepas dari instalasi rumah pelanggan hingga sore hari, sehingga aliran air belum dapat digunakan.
Ironisnya, saat proses pembayaran di loket PDAM, ditemukan persoalan administrasi yang memunculkan tanda tanya. Selain data ganda, pelanggan lain yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku harus melunasi tunggakan lebih dari Rp600 ribu pada rumah yang telah lama kosong dan tidak dihuni.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pencatatan pemakaian air serta validitas data pelanggan yang menjadi dasar penagihan.
Sebelumnya, Direktur PDAM Halmahera Utara, Fauzi Daga, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi bersama BPKP, KAP, dan Kejaksaan terkait tingginya piutang pelanggan yang telah lama menunggak.
Menurut Fauzi, PDAM selama ini mendapat teguran agar lebih serius melakukan penagihan sehingga tim penindakan diturunkan ke lapangan.
Sementara itu, petugas tim penindakan, Ronal, mengatakan timnya terdiri dari tiga orang yang bertugas menyisir pelanggan di wilayah Kota Tobelo.
“Kami total ada tiga orang dari tim penindakan PDAM yang menyisir pelanggan Kota Tobelo untuk lakukan pemutusan. Jadi kami putuskan karena menunggak dan kami akan jalankan lagi kalau diperintah oleh direktur,” ujarnya.
Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai standar pelayanan PDAM Halmahera Utara. Di satu sisi perusahaan menunjukkan ketegasan dalam menagih piutang pelanggan, namun di sisi lain pelanggan yang telah memenuhi seluruh kewajibannya mengaku belum segera mendapatkan kembali hak atas layanan air bersih.
Selain itu, temuan dugaan ketidaksesuaian data pelanggan juga dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari manajemen PDAM agar tidak menimbulkan kebingungan maupun sengketa di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Direktur PDAM Halmahera Utara terkait alasan keterlambatan penyambungan kembali meter air yang telah dilunasi serta klarifikasi mengenai dugaan ketidaksesuaian data pelanggan yang ditemukan saat proses pembayaran. (ask)














