KIERAHAINSIGHT.ID | TOBELO – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menyiapkan penataan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kebijakan tersebut menjadi arah baru pemerintah daerah setelah DPRD menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna, Jumat (10/7).
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua mengatakan perubahan struktur perangkat daerah bukan sekadar penyesuaian organisasi, tetapi merupakan bagian dari reformasi birokrasi agar pemerintahan berjalan lebih efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kebijakan ini merupakan penataan dan penggabungan instansi pemerintahan daerah yang bertujuan menekan anggaran belanja, menciptakan birokrasi yang lebih lincah, serta menghindari tumpang tindih tugas,” kata Piet.
Menurutnya, penataan perangkat daerah diharapkan mampu mempercepat koordinasi antar-OPD, meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan, sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Piet menegaskan, perubahan struktur organisasi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun birokrasi yang adaptif terhadap dinamika pembangunan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat segera menyesuaikan diri dengan struktur baru sehingga pelaksanaan program pemerintahan berjalan lebih terintegrasi, efisien, dan tepat sasaran.
Menurut Piet, keberhasilan penataan OPD tidak hanya ditentukan oleh perubahan struktur organisasi, tetapi juga oleh komitmen aparatur dalam meningkatkan kinerja, memperkuat koordinasi, dan menghadirkan pelayanan publik yang profesional.
“Perubahan ini kami harapkan mampu menghadirkan birokrasi yang lebih efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dalam melakukan penyesuaian organisasi perangkat daerah sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. (ask)














