PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website

Registrasi Bentor Gratis Berakhir 30 Juni, Dishub Halut: 252 Unit Lulus Pengawasan

banner 120x600

KIERAHAINSIGHT.ID | TOBELO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Utara terus memperkuat penataan dan pengawasan operasional becak motor (bentor) melalui program registrasi ulang yang diberlakukan sejak 1 Juni 2026.

Hingga Rabu (24/6/2026), sebanyak 252 unit bentor telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan lulus proses registrasi.

Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Utara, Wahyudin Ahmad, mengatakan program registrasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh bentor yang beroperasi di wilayah Halmahera Utara memiliki legalitas yang jelas, tertib administrasi, serta terdata dalam sistem pengawasan pemerintah.

“Registrasi ini bukan untuk mempersulit masyarakat maupun pelaku usaha bentor. Tujuan utama kami adalah menciptakan ketertiban administrasi dan memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi memiliki identitas serta legalitas yang jelas,” kata Wahyudin, Rabu (24/6).

Dalam pelaksanaannya, setiap pemilik bentor diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi, meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta bukti pembayaran pajak kendaraan yang aktif.

Menurut Wahyudin, kendala yang paling banyak ditemukan selama proses registrasi adalah masa berlaku STNK yang telah berakhir.

“Temuan yang paling dominan selama proses registrasi adalah STNK yang masa berlakunya sudah habis. Karena itu kami mengimbau para pemilik bentor untuk segera melakukan pengurusan dokumen kendaraan agar dapat memenuhi persyaratan registrasi,” ujarnya.

Meski demikian, Dishub Halut tetap memberikan kesempatan kepada pemilik bentor yang belum melengkapi persyaratan administrasi untuk melakukan perbaikan dokumen dan kembali mengikuti proses registrasi.

“Apabila terdapat pemilik bentor yang datang dengan dokumen belum lengkap, kami tidak langsung menolak. Kami memberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan tersebut dan akan terus memberikan pelayanan hingga yang bersangkutan dinyatakan lulus registrasi,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengakuan dan pengawasan resmi, setiap bentor yang dinyatakan lulus registrasi akan memperoleh Kartu Pengawasan Bentor yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Halmahera Utara.

Kartu tersebut berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan sekaligus bukti bahwa bentor telah terdaftar dan berada dalam sistem pengawasan pemerintah daerah.

Wahyudin menegaskan seluruh proses registrasi dilaksanakan tanpa dipungut biaya. Oleh karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan yang masih tersedia sebelum masa registrasi berakhir.

“Seluruh layanan registrasi ini diberikan secara gratis. Kami berharap para pemilik bentor yang belum mendaftar dapat segera memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mengikuti proses registrasi,” katanya.

Ia menambahkan, masa registrasi akan berakhir pada 30 Juni 2026. Setelah periode tersebut berakhir, Dishub Halut akan melakukan evaluasi sekaligus membuka kembali registrasi pengawasan pada periode berikutnya yang direncanakan berlangsung enam bulan mendatang.

“Kami mengimbau seluruh pemilik bentor yang belum melakukan registrasi agar segera datang ke Dinas Perhubungan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Registrasi ini penting untuk memastikan kendaraan yang beroperasi tercatat secara resmi dalam sistem pengawasan pemerintah daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wahyudin menjelaskan bentor yang belum terdaftar dalam proses registrasi akan dianggap belum masuk dalam sistem pengawasan resmi Dinas Perhubungan. Namun demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi pemilik bentor yang belum sempat mengikuti registrasi untuk mendaftar pada periode berikutnya.

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat yang berencana memproduksi atau mengoperasikan bentor baru agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Halmahera Utara.

“Setiap calon pemilik maupun pihak yang akan memproduksi bentor baru diharapkan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan untuk memperoleh verifikasi. Langkah ini penting agar seluruh kendaraan yang beroperasi dapat terdata dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Program registrasi ulang bentor ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dalam mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan memiliki kepastian administrasi bagi pengemudi maupun masyarakat pengguna jasa transportasi roda tiga di wilayah Halmahera Utara. (ask)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *