KIERAHAINSIGHT.ID | TOBELO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 55,17 gram yang diduga dikirim melalui jasa ekspedisi di Kecamatan Tobelo Tengah, Kamis (18/6). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AI (32) yang diduga menjadi penerima paket berisi barang terlarang tersebut.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika dan berada di salah satu perusahaan jasa pengiriman di Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Halmahera Utara yang dipimpin Kaur Bin Opsnal Satresnarkoba, Aipda Naftali Popala, bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Sekitar pukul 12.10 WIT, petugas memeriksa paket yang dicurigai dan menemukan satu bungkusan narkotika golongan I jenis ganja yang disembunyikan dalam kardus berbalut plastik hitam. Berdasarkan identitas penerima yang tercantum pada paket, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada AI yang berdomisili di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo.
Tersangka diamankan sekitar pukul 12.20 WIT. Di hadapan saksi masyarakat, petugas membuka paket bernomor resi JD0565861919 dan menemukan satu bungkusan kertas berisi ganja dengan berat bruto 55,17 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Samsung A06 warna hitam serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan proses pengiriman paket tersebut.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu melalui Kaur Bin Opsnal Satresnarkoba, Aipda Naftali Popala, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” kata Naftali.
Menurut dia, hasil pemeriksaan menunjukkan paket tersebut berisi ganja yang dikemas untuk dikirim kepada tersangka.
“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Halmahera Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” ujarnya.
Polisi kini mendalami asal pengiriman barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam distribusi narkotika ke wilayah Halmahera Utara.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengapresiasi informasi yang diberikan warga sehingga kasus ini dapat diungkap dengan cepat,” tambah Naftali.
Atas perbuatannya, AI disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana penjara seumur hidup sesuai pembuktian dalam proses peradilan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di Halmahera Utara yang masih memanfaatkan berbagai jalur distribusi, termasuk jasa pengiriman barang. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah peredaran narkoba yang berpotensi merusak generasi muda. (ask)














