KIERAHAINSIGHT | TOBELO – Langkah Polres Halmahera Utara dalam memetakan kerawanan sosial dan penegakan hukum sepanjang lima bulan berlangsung akhirnya dibuka ke publik. Melalui evaluasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) periode Januari hingga Mei 2026, korps bhayangkara ini menyoroti tiga kluster krusial yang mengancam stabilitas daerah: gurita aktivitas pertambangan ilegal, penetrasi narkotika, hingga peredaran minuman keras akut.
Dalam transparansi informasi melalui press conference yang dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, di Ruang Vicon Polres Kecamatan Tobelo, Rabu (03/06), terlihat jelas bahwa kepolisian sedang mencoba memotong dua rantai kejahatan sekaligus: penyakit sosial di akar rumput dan kejahatan korporasi di sektor hulu.
Isu paling krusial yang menyedot perhatian publik dalam evaluasi kali ini adalah perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI). Isu ini menjadi ujian berat bagi korps berbaju cokelat tersebut dalam membuktikan profesionalitasnya di tengah sorotan tajam masyarakat terkait eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Merespons pertanyaan publik mengenai status hukum dan potensi adanya aktor intelektual baru (mastermind) di balik bisnis hitam ini, Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU Rinaldi Anwar, memastikan proses hukum terus menggelinding tanpa intervensi.
”Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, pengumpulan alat bukti, serta penyitaan barang bukti. Berkas perkara saat ini dalam tahap penyempurnaan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui mekanisme Tahap I,” tegas IPTU Rinaldi.
Ia juga menambahkan bahwa penyidik tidak menutup mata terhadap potensi pengembangan kasus. Jika ditemukan fakta hukum atau alat bukti baru di lapangan, konstruski perkara akan diperluas untuk menyeret pihak-pihak lain yang terlibat.
Di sisi lain, Kapolres AKBP Erlichson Pasaribu menjamin proses hukum ini berjalan objektif berbasis pembuktian yang sah, dengan tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah. ”Polres Halmahera Utara menjamin seluruh hak-hak para tersangka tetap diberikan selama proses hukum berlangsung. Kami mengimbau masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum ini kepada pihak Kepolisian,” ujar AKBP Erlichson.
Sementara penegakan hukum di sektor pertambangan bergerak di meja penyidik, perang terhadap penyakit sosial di hilir langsung diperlihatkan di halaman Mapolres melalui pemusnahan massal barang bukti hasil operasi. Efek domino dari konsumsi minuman keras (miras) tradisional dinilai masih menjadi pemicu utama angka kriminalitas jalanan dan kecelakaan lalu lintas di Halmahera Utara.
Kalkulasi data penyitaan selama lima bulan terakhir menunjukkan angka yang cukup mengkhawatirkan. Lebih dari satu ton cairan alkohol berkadar tinggi berhasil dipotong jalur distribusinya sebelum menyisir masyarakat.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Cap Tikus: 402 liter curah, 28 galon (ukuran 25 liter), 483 botol, dan 283 kantong plastik.
- Tuak & Ciu: 600 liter tuak tradisional serta belasan liter ciu.
- Miras Pabrikan: 133 botol dan kaleng minuman beralkohol ilegal.
Paralel dengan itu, lini pencegahan narkotika yang digawangi Satresnarkoba juga memusnahkan 3,98 gram sabu-sabu, 9,4 gram ganja, serta 536 butir obat-obatan terlarang yang ditengarai mulai menyasar generasi muda di Halut.
Di balik angka-angka penyitaan dan pasal pidana yang disiapkan, Kapolres menegaskan bahwa potret keamanan Halmahera Utara tidak bisa bertumpu tunggal pada langkah represif kepolisian. Peran media sebagai pilar keempat demokrasi dan partisipasi aktif masyarakat adalah kunci utama.
”Kegiatan ini adalah sarana komunikasi dan koordinasi antara Polri dengan insan pers guna memberikan informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Media adalah mitra strategis untuk menyampaikan informasi yang edukatif, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi di tengah masyarakat,” pungkas Kapolres.
Refleksi performa kuartal pertama menuju pertengahan tahun 2026 ini menyisakan pesan kuat: Polres Halmahera Utara kini dihadapkan pada tantangan ganda; membersihkan sisa-sisa penyakit sosial di jalanan, sembari menuntaskan penegakan hukum atas penjarahan ruang ekologi daerah melalui tambang ilegal. (khi)














