KIERAHAINSIGHT.ID | Petani kelapa dari sejumlah wilayah di Halmahera Utara, mulai Kao, Tobelo hingga Galela, Senin (28/9/2026), menyatukan suara untuk mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Buah Kelapa.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Petani Kelapa Halmahera Utara (AMPPK-HALUT) bergerak menuju Kantor Bupati Halmahera Utara di Jln. Ir. Hein Namotemo, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo. Mereka meminta kebijakan hilirisasi kelapa tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi memberikan dampak nyata terhadap petani dan perekonomian masyarakat.
Koordinator lapangan, Hein Rajawange, mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan hilirisasi dapat diterapkan secara konsisten dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan menjaga kondisi sosial di daerah.
“Kami turun ke jalan untuk memastikan kebijakan hilirisasi ini benar-benar berdampak langsung ke dapur para petani. Kelapa adalah urat nadi kami, dan kami ingin Perda ini dijalankan secara konsisten tanpa ada benturan sosial,” tegas Hein di tengah aksi.
Respons pemerintah daerah terlihat ketika Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, bersama Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), turun langsung menemui massa.
Pertemuan berlangsung dalam bentuk hearing terbuka. Pemerintah daerah menyampaikan pentingnya pelaksanaan kebijakan hilirisasi sekaligus menjaga komunikasi antara pemerintah, petani, pelaku usaha, dan masyarakat.
Bupati Piet menegaskan pemerintah daerah berkepentingan memastikan komoditas kelapa mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat Halmahera Utara.
“Pemerintah daerah tidak akan tinggal diam. Hilirisasi ini dirancang justru untuk mengangkat nilai tambah komoditas kita dan memperkuat ekonomi rakyat. Saya mengajak para petani dan seluruh masyarakat untuk terus menjaga persatuan. Jika ada perbedaan pandangan, mari kita selesaikan lewat ruang dialog yang sejuk, bukan keresahan,” ujar Bupati di hadapan peserta aksi.
Menurut pemerintah daerah, pelaksanaan hilirisasi juga perlu berjalan dengan mempertimbangkan stabilitas sosial dan iklim investasi di Halmahera Utara.
Setelah hearing di Kantor Bupati, massa kemudian bergerak menuju Kantor Pajak Tobelo. Kedatangan tersebut berkaitan dengan permintaan klarifikasi atas pernyataan seorang pegawai pajak David Martin yang dinilai massa menyinggung kebijakan Perda Hilirisasi Kelapa.
Massa meminta persoalan tersebut diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi persoalan yang dapat mengganggu hubungan antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, massa juga menyerukan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menciptakan suasana usaha yang kondusif serta memberikan kepastian bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari komoditas kelapa.
Aksi tersebut menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap arah kebijakan hilirisasi kelapa di Halmahera Utara. Bagi petani, implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2025 menjadi bagian penting dari upaya memastikan komoditas kelapa memberikan nilai ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat daerah. (ask)














