KIERAHAINSIGHT.ID | Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mulai memetakan strategi pengendalian inflasi daerah setelah inflasi Maluku Utara disebut mencapai 5,53 persen. Persoalan pasokan, distribusi, harga, hingga komunikasi menjadi fokus dalam High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Halmahera Utara yang berlangsung di Ruang FTJ Lantai II Kantor Bupati Halut, Kamis (24/9/2026).
HLM tersebut diarahkan bukan sekadar sebagai forum koordinasi, tetapi untuk menyinkronkan program antarlembaga sekaligus menyusun roadmap dan peta inflasi Kabupaten Halmahera Utara. Langkah ini penting karena pengendalian inflasi membutuhkan intervensi lintas sektor, terutama terhadap komoditas yang memengaruhi pergerakan harga di daerah.
Sekretaris TPID Halmahera Utara, Nyoter J.C. Koenoe, dalam laporannya menyampaikan bahwa pengendalian inflasi menjadi tujuan utama pelaksanaan HLM.
“Tujuan utama dari HLM ini adalah menjaga inflasi tetap rendah dan stabil di bawah target nasional 2,5 persen. Sementara saat ini inflasi tertinggi di Indonesia, Maluku Utara, 5,53 persen sesuai hasil rakor inflasi kemarin,” kata Nyoter.
Menurut Nyoter, HLM menjadi ruang untuk menyatukan berbagai program yang berkaitan dengan pengendalian inflasi. Pemerintah daerah juga akan melakukan pemetaan sebagai dasar untuk menentukan langkah intervensi yang lebih terarah.
“Di dalam High Level Meeting ini adalah wadah untuk menyinkronisasi semua program kegiatan yang terkait dengan inflasi. Kemudian dalam inflasi ini juga akan dilakukan pemetaan roadmap, peta inflasi untuk Kabupaten Halmahera Utara,” ujarnya.
Nyoter menjelaskan, strategi pengendalian inflasi daerah akan mengacu pada empat aspek utama atau 4K, yakni ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, keterjangkauan harga, dan komunikasi yang efektif.
“Dalam HLM ini juga kita akan melaksanakan 4K yaitu sebagai rumus utama dari inflasi. Yang pertama menjaga ketersediaan pasokan, kemudian kelancaran distribusi, ketersediaan harga, dan komunikasi yang efektif yang dilaksanakan oleh tim inflasi di setiap kabupaten kota,” jelasnya.
Keempat aspek tersebut menjadi titik penting karena tekanan harga tidak hanya berkaitan dengan produksi, tetapi juga kemampuan daerah memastikan barang tersedia dan dapat didistribusikan secara lancar hingga masyarakat.
HLM TPID Halut melibatkan Bupati Dr. Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Halmahera Utara Dr. Kasman Hi. Ahmad, Sekretaris Daerah E. J. Papilaya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara, para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah, para camat, instansi vertikal, serta pemangku kepentingan lainnya.
Sejumlah materi dalam forum tersebut juga menghadirkan narasumber dari BPS Halmahera Utara, Dinas Pertanian, Disperindag, PLN Tobelo, dan Pertamina.
Nyoter menyebut kolaborasi lintas sektor diperlukan karena pengendalian inflasi tidak dapat dilakukan oleh satu perangkat daerah saja.
“Pelaksanaan HLM ini juga berkat kerja sama dari Bank Indonesia dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara, dalam hal ini Dinas Perindag dan juga TPID Halmahera Utara,” katanya.
Menurut Nyoter, pelaksanaan HLM tersebut memiliki dasar hukum, antara lain Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional serta ketentuan Kementerian Dalam Negeri mengenai Tim Pengendalian Inflasi Daerah. Di tingkat daerah, pembentukan TPID Halmahera Utara juga mengacu pada keputusan Bupati Halmahera Utara Tahun 2026. (ask)














