KIERAHAINSIGHT.ID |BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di sektor distribusi minyak tanah. Langkah ini menyasar 701 dari 992 pangkalan minyak tanah di Halut yang hingga kini belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Data BPJS Ketenagakerjaan Halut mencatat, baru 291 pangkalan atau 29,3 persen yang telah terdaftar. Sementara 701 pangkalan atau 70,7 persen belum terdaftar. Perluasan kepesertaan menjadi perhatian karena aktivitas di pangkalan minyak tanah memiliki risiko pekerjaan yang perlu diantisipasi melalui perlindungan jaminan sosial.
Pembahasan mengenai perluasan perlindungan tersebut dilakukan dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Halmahera Utara E.J. Papilaya, Rabu (16/9/2026). Pertemuan melibatkan BPJS Ketenagakerjaan Halut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bagian Kesra Setda Halut, serta tiga agen penyalur minyak tanah.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Utara, Zippora Lyllian Wallid, mengatakan perluasan kepesertaan menjadi langkah penting untuk memastikan pekerja di pangkalan minyak tanah memperoleh perlindungan jaminan sosial.
“Kami mendorong agar seluruh pekerja di pangkalan minyak tanah dapat terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini penting untuk memberikan jaminan ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian,” ujarnya.
Zippora menjelaskan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, peserta dapat memperoleh manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan program yang berlaku.
“Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan saat terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian, tetapi juga memberikan manfaat jaminan sosial sesuai program yang diikuti peserta,” katanya.
Bagi pekerja yang masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU), BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan bagi pekerja mandiri maupun pelaku usaha yang tidak terikat hubungan kerja formal. Program yang tersedia bagi peserta BPU antara lain JKK, JKM, dan JHT sesuai ketentuan kepesertaan.
Untuk memperluas cakupan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan akan memperkuat koordinasi dengan Pemkab Halut dan pihak terkait. Pendekatan yang disiapkan tidak hanya melalui sosialisasi, tetapi juga dengan mendatangi langsung pangkalan yang belum terdaftar.
“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk melakukan sosialisasi serta pendekatan langsung kepada pangkalan-pangkalan yang belum terdaftar. Harapannya, semakin banyak pekerja yang memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Zippora.
Sekretaris Daerah Halmahera Utara E.J. Papilaya mengatakan pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan akan menggunakan pendekatan jemput bola dengan turun langsung ke lapangan.
“Pemerintah Daerah ingin meringankan beban masyarakat melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Menurut Papilaya, informasi mengenai manfaat kepesertaan perlu disampaikan langsung kepada pengelola pangkalan agar pekerja memahami perlindungan yang tersedia ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya.
Di sisi lain, perluasan kepesertaan masih menghadapi persoalan administratif. Bagian Kesra Setda Halut menyebut masih ditemukan ketidaksesuaian data atau nama dengan identitas KTP. Pemutakhiran data menjadi bagian penting agar proses pendaftaran dapat dilakukan secara tertib.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halut Jefri Hoata menilai kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, agen penyalur, dan pengelola pangkalan diperlukan agar perlindungan bagi pekerja dapat diperluas.
Selain sosialisasi langsung, Pemkab Halut dan BPJS Ketenagakerjaan membahas rencana penerbitan surat edaran sebagai salah satu instrumen tindak lanjut. Koordinasi dan pemutakhiran data juga akan diperkuat sebelum perluasan kepesertaan dilakukan.
Dengan masih terdapat 701 pangkalan atau 70,7 persen yang belum terdaftar, perluasan sosialisasi, pembenahan data, dan pendekatan langsung menjadi agenda berikutnya BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperluas akses pekerja sektor distribusi minyak tanah terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian. (ask)














