KIERAHAINSIGHT.ID | Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mendorong aparatur sipil negara (ASN) semakin memahami batas hukum dan etika dalam menjalankan tugas, termasuk saat beraktivitas di media sosial. Penguatan itu dilakukan melalui Sosialisasi Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Meeting Fready Tjandua Lantai II, Kantor Bupati Halmahera Utara, Rabu (16/9/2026). Salah satu fokus pembahasan adalah bagaimana ASN menggunakan media sosial secara bijak agar tidak menimbulkan persoalan informasi maupun konsekuensi hukum.
Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara E.J. Papilaya, membuka kegiatan tersebut. Ia didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum Setda dan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Rahmat, Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta sejumlah undangan turut hadir.
Dalam sosialisasi itu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyampaikan materi bertajuk “Bijak dan Aman di Media Sosial dalam Pelaksanaan Tugas ASN: Bijak Bermedia Sosial, Wujudkan ASN Profesional dan Citra Pemerintah yang Positif.”
Pesan yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan cara menggunakan media sosial, tetapi juga konsekuensi dari setiap informasi yang dibuat dan disebarkan ASN. Aparatur diminta tetap memperhatikan etika, tanggung jawab, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu prinsip yang ditekankan ialah “Saring Sebelum Sharing”. ASN diingatkan untuk memastikan informasi yang diterima benar dan memiliki sumber yang jelas sebelum membagikannya kepada publik.
Kehati-hatian tersebut diperlukan untuk mencegah penyebaran informasi yang keliru, menghindari kesalahpahaman, sekaligus mengurangi potensi persoalan hukum yang dapat muncul dari aktivitas di ruang digital.
Penguatan pemahaman hukum tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Halmahera Utara membangun aparatur yang profesional dan berintegritas. Tanggung jawab ASN, dalam konteks ini, tidak hanya melekat ketika berada di kantor atau menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga tercermin melalui perilakunya di ruang digital.
BINMATKUM 2026 juga dirangkaikan dengan penyerahan Buku Penerangan Hukum dan Buku Saku Bijak Bermedia Sosial “Saring Sebelum Sharing” Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Tahun 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
Kedua bahan tersebut menjadi bagian dari edukasi hukum bagi aparatur, terutama untuk memperkuat literasi mengenai penggunaan media sosial secara bertanggung jawab.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Halmahera Utara menargetkan pemahaman hukum ASN semakin terintegrasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, termasuk ketika berkomunikasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui ruang digital. (ask)














