PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
Berita  

‎Reses DPRD Halut, Yulius Dagilaha Dengar Keluhan Warga soal Jalan hingga Air Bersih

banner 120x600

KIERAHAINSIGHT.ID | Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Yulius Dagilaha, dari PDI Perjuangan (PDIP), turun langsung menemui masyarakat dalam Reses Masa Sidang II Tahun 2026 di Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Tobelo dan Tobelo Utara, Kamis (20/8/2026).

‎Reses tersebut menjadi ruang bagi Yulius untuk mendengar langsung kebutuhan masyarakat sekaligus menghimpun berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah. Sejumlah aspirasi yang mengemuka berkaitan dengan infrastruktur jalan, pelayanan air bersih, kelistrikan, hingga kebijakan pengelolaan komoditas kelapa.

‎Dalam dialog bersama warga, persoalan infrastruktur menjadi salah satu perhatian utama. Masyarakat mengusulkan peningkatan dan perbaikan sejumlah ruas jalan, antara lain jalan Trans, akses di sekitar Jemaat Alfa Omega, jalan belakang Tasuka, serta jalan lingkungan di Wariino.

‎Khusus di Wariino, warga berharap pembangunan tidak hanya menyasar jalan utama, tetapi juga akses menuju lorong-lorong permukiman. Pengaspalan secara bertahap dinilai penting karena jalan tersebut menjadi bagian dari mobilitas sehari-hari masyarakat sekaligus mendukung aktivitas di kawasan pendidikan.

‎Aspirasi serupa disampaikan terkait akses jalan menuju wilayah Loloda Selatan. Masyarakat menilai kondisi jalan yang belum memadai masih menjadi salah satu kendala dalam mobilitas, termasuk untuk kegiatan sosial dan pelayanan kemasyarakatan.

‎Menanggapi berbagai usulan tersebut, Yulius menegaskan bahwa setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat akan dicatat dan diperjuangkan melalui mekanisme DPRD dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, skala prioritas serta kemampuan keuangan pemerintah.

‎“Aspirasi masyarakat harus didengar, dicatat dan dikawal sesuai kewenangan serta kemampuan anggaran. Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat akan kami perjuangkan melalui mekanisme DPRD dan pemerintah daerah.”

‎Untuk ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Yulius menyatakan DPRD Kabupaten Halmahera Utara akan mendorong koordinasi dengan pemerintah provinsi agar kebutuhan tersebut dapat masuk dalam agenda dan program pembangunan sesuai kewenangannya.

‎Selain persoalan jalan, warga juga menyoroti sektor kelistrikan, khususnya progres pembangunana Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 30 MW di Mamuya, Kecamatan Galela.

‎Proyek tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem kelistrikan sekaligus meningkatkan kestabilan pasokan listrik bagi masyarakat di Halmahera Utara dan wilayah sekitarnya.

‎Yulius menjelaskan, pembangunan PLTMG tersebut berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan proyek, kendala yang dihadapi, hingga target penyelesaian dan pengoperasiannya.

‎“Ini menjadi aspirasi masyarakat yang harus kita tindak lanjuti. Karena kewenangannya berada di pemerintah pusat, kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengetahui secara jelas progres, kendala dan target penyelesaiannya,” jelasnya.

‎Persoalan pelayanan PDAM Halmahera Utara juga menjadi bagian dari aspirasi masyarakat dalam reses tersebut.

‎Warga mengeluhkan distribusi air bersih yang dinilai belum lancar dan telah berlangsung cukup lama. Bagi masyarakat, ketersediaan air bersih merupakan kebutuhan dasar yang menyangkut langsung kehidupan sehari-hari.

‎Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Yulius menyatakan persoalan tersebut akan diteruskan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memperoleh penjelasan sekaligus mendorong penyelesaian yang konkret.

‎Menurutnya, pelayanan publik yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat perlu mendapat perhatian serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

‎Aspirasi lainnya datang dari sektor perkebunan. Sejumlah masyarakat menyampaikan keberatan terhadap Perda Hilirisasi Kelapa yang dinilai berpotensi merugikan sebagian petani.

‎Masukan tersebut, kata Yulius, akan menjadi bahan evaluasi dan pembahasan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

‎Ia menekankan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus memiliki orientasi pada kepentingan masyarakat, termasuk memastikan petani memperoleh manfaat yang lebih besar dari pengelolaan komoditas kelapa.

‎“Yang paling penting, setiap kebijakan harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru membuat petani semakin terbebani. Kita harus melihat bagaimana nilai tambah komoditas kelapa bisa kembali meningkatkan kesejahteraan petani,” tegasnya.

‎Yulius memastikan seluruh aspirasi yang dihimpun selama Reses Masa Sidang II Tahun 2026 tidak berhenti pada forum pertemuan dengan masyarakat.

‎Aspirasi tersebut akan disampaikan melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Utara untuk menjadi bahan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, skala prioritas, kewenangan serta kemampuan keuangan daerah.

‎Bagi Yulius, reses bukan sekadar agenda formal DPRD. Lebih dari itu, reses merupakan momentum untuk memastikan suara masyarakat benar-benar masuk dalam proses perencanaan dan pengambilan kebijakan pemerintah.

‎“Reses bukan hanya datang, bertemu masyarakat, kemudian selesai. Kita datang untuk mendengar apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, mencatatnya dan kemudian mengawal sesuai kewenangan yang dimiliki DPRD,” ujarnya.

‎Melalui Reses Masa Sidang II Tahun 2026, Yulius Dagilaha kembali menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Dapil I Tobelo–Tobelo Utara, dengan semangat hadir untuk mendengar, bekerja untuk memperjuangkan, dan mengawal aspirasi masyarakat hingga menjadi bagian dari kebijakan pembangunan. (ask)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *